- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sempat Berpolemik, Puluhan Mantan Aparatur Desa Rana Mbeling Akhirnya Terima Gaji

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    17 Februari, 2022, 22:03 WIB Last Updated 2022-02-17T15:34:35Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Mantan Aparatur desa Rana Mbeling ketika menerima gaji setelah ditunda selama dua tahun/Foto dok Desa Rana Mbeling


     (Congkasae.com/Kereba) Polemik pembayaran gaji mantan aparatur desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur akhirnya berakhir setelah kepala desa Rana Mbeling membayar gaji puluhan mantan aparatur desa tersebut. 


    Kepala Desa Rana Mbeling Samforianus Arifman mengatakan pembayaran gaji tahap III  periode Oktober November dan Desember  tahun 2020 bagi semua mantan aparatur desa itu baru dilakukan pada hari ini setelah melewati beberapa tahapan. 


    "Kendala selama ini ada di SPJ nya apalagi tahun nya sudah lewat, "kata Kepala Desa Rana Mbeling Samforianus Arifman kepada media ini Kamis (17/2) malam. 



    Arifman mengatakan adapun total pembayaran yang dilakukan hari ini berjumlah 67 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 yang disilpakan (dikembalikan ke kas Daerah karena tidak digunakan) sewaktu Primus Adil mantan Penjabat Sementara memimpin desa itu di tahun 2020.


    Kendati demikian Kades Arifman mengaku keberatan jika keterlambatan pembayaran gaji para mantan aparatur desa itu dilakukan secara sengaja . 



    "Karena ini disilpakan (dikembalikan ke kas Daerah) sebelum saya menjabat sebagai kepala desa Rana Mbeling, "tegas Kades Arifman. 



    Menurutnya apa yang dilakukan oleh dirinya sebagai Kepala Desa Rana Mbeling saat ini sebagai sesuatu yang ia sebut langkah penyelamatan meski berisiko tinggi. 


    "Ini disilpakan padahal gaji aparatur desa tahun 2020 belum dibayar, lalu kita dipaksa untuk mencair dana yang tahunnya sudah lewat, apalagi semua sistem saat ini dilakukan secara daring, disitu butuh proses, "kata Arifman. 


    Disilpakan Meski Aparatur Desa Belum Gajian 3 Bulan Berturut-Turut

    Situasi ketika mantan aparatur desa Rana Mbeling gajian untuk tahun 2020/Foto Dok Desa


    Dalam penelusuran media ini penyebab utama puluhan mantan aparatur desa Rana Mbeling belum menerima gaji tahap III periode Oktober hingga Desember 2020 terjadi akibat keterlambatan SPJ di tahun 2020.


    Hal tersebut diakui sendiri oleh mantan Penjabat Sementara (PJ) Desa Rana Mbeling, Primus Adil. 


    Dalam wawancara dengan media ini Minggu kemarin mantan PJ Desa Rana Mbeling itu mengakui jika SPJ tahun 2020 memang mengalami keterlambatan. 


    " Itu sebab utamanya mengapa gaji mereka tidak kunjung dibayar, "kata mantan PJ desa Rana Mbeling Primus Adil kepada congkasae.com Minggu petang. 


    Akibatnya, kata Primus, dana Penghasilan Tetap (Siltap) yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji aparatur desa itu dikembalikan ke kas Daerah meski aparatur desa itu belum menerima gaji selama 3 bulan berturut-turut. 



    Ia mengatakan solusi yang diambil waktu itu adalah dengan  mengalokasikan gaji aparatur desa yang belum dibayar itu kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Perubahan di tahun 2021.


    " Tapi di tahun 2021 juga tidak dibayar, saya kurang tau alasannya waktu itu, karena masa tugas saya hanya sampai Juni 2021,"kilah Primus Adil. 


    Primus mengatakan pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada Kepala Desa yang menggantikan dirinya ketika acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa. 


    "Tapi saya sampaikan secara lisan waktu itu, bahwa desa Rana Mbeling memiliki Dana Penghasilan Tetap (Siltap) yang belum terbayarkan di tahun 2020,"kata Primus. 


    Ditunggak Selama 2 Tahun

    Martinus Garman Mantan Kaur Pembangunan Desa Rana Mbeling/Foto Floresnews

    Martinus Garman yang merupakan salah seorang mantan aparatur desa Rana Mbeling bidang Kaur Pembangunan mengatakan jika dirinya memiliki tunggakan sebesar 13 Juta rupiah pada pihak desa Rana Mbeling. 



    Garman mengatakan 13 Juta itu merupakan akumulasi dari total tiga bulan di tahun 2020 ditambah dengan periode Juli hingga September tahun 2021.


    "Itu untuk saya pribadi hampir semua aparat belum terima gaji,"kata Martinus Garman yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon Minggu.


    Garman mengakui pihaknya telah berulang kali menemui kepala desa Rana Mbeling untuk menagih upah mereka yang belum dibayar pihak desa.


    "Setiap kali kami tagih janji-janji terus, "timpal mantan Kaur Pembangunan yang memprakarsai pembangunan air minun bersih di dusun Ngusu yang belakangan dilaporkan mangkrak itu. 


    Ia berencana akan mendatangi unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur jika gajinya tak kunjung dibayarkan pihak desa. 


    Terkait dengan besaran gaji 13 juta itu mantan PJ desa Rana Mbeling Primus Adil mengatakan jika melihat Surat Keputusan (SK) yang dikantongi mantan aparatur desa Rana Mbeling saat itu memang berlaku untuk setahun. 


    " Tapi dalam SK itu tak dicantumi masa berlakunya sampai kapan, "kata Primus Adil. 


    Primus mengatakan para mantan aparatur desa Rana Mbeling itu sudah tidak berkantor sejak Serah Terima Jabatan (Sertijab). 


    " Jadi kalau tidak bekerja lalu tuntut gaji tidak masuk akal juga, "kata Primus Adil. 


    Meski demikian Primus memastikan gaji para mantan aparatur desa Rana Mbeling yang belum terbayarkan yakni tiga bulan berturut-turut. 


    " Yang pasti Itu gaji tahap III tahun 2020 yang belum dibayar selebihnya sudah dibayar semua, "kata Primus Adil. 


    Menanggapi pengakuan Martinus Garman, kepala Desa Rana Mbeling mengatakan besaran gaji yang diterima Mantan Kaur Pembangunan Desa Rana Mbeling itu tidak sampai 13 Juta. 


    " Itu 13 juta dari mana? Tunggakannya 6 bulan sebesar 9 juta dan sudah dilunasi tadi, "kata Kepala Desa Rana Mbeling Samforianus Arifman. 


    Penulis: Tonny

    Komentar

    Tampilkan

    ads