[Congkasae.com/Kereba] Sedikitnya dua orang perempuan yang bekerja di sebuah tempat hiburan (cafe) di kota Ruteng dibekuk aparat kepolisian resort Manggarai lantaran memiliki obat-obatan terlarang berbentuk pil.
Dua orang karyawati cafe yang dibekuk satuan Narkoba Polres Manggarai itu berinisal AW (21) dan FF, kasat Narkoba Polres Manggarai AKP Komang Sukamara mengatakan keduanya diamankan pada Senin 18 Juli lalu.
Komang mengatakan keduanya diamankan di salah satu hunian indekos yang terletak di Mbaumuku, kecamatan Langke Rembong.
Komang menambahkan penangkapan keduanya dilakukan menyusul laporan warga sekitar terkait gerak gerik pelaku.
Petugaspun, kata dia, langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku dari hasil penyergapan di lokasi tempat tinggal AW, didapati dua bungkus pil bertuliskan LL masing-masing berisi 75 butir dan 69 butir.
"Pengakuan AW, bahwa obat itu dititipkan oleh rekan kerjanya FF karena takut dirazia,"kata Komang di Ruteng Kamis.
Komang menambahkan pelaku dijerat dengan undang-undang kepemilikan obat-obatan terlarang tanpa ijin.
Penulis: Tonny