- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    MA Kabulkan Permohonan Banding Petani di Manggarai Timur Terkait Izin Tambang

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    20 Oktober, 2022, 09:25 WIB Last Updated 2022-10-20T02:42:12Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     [Congkasae.com/Kereba] Mahkama Agung  (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Isfridus Sota dan Bonevasius Yudent dua orang petani asal Lengko Lolok, desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur atas kasus polemik pemberian izin tambang batu gamping kepada PT Istindo Mitra Manggarai yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi NTT.


    Dalam amar putusannya Mahkama Agung mengabulkan permohonan banding dua petani itu serta menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak berlaku.


    Itu artinya pemberian izin tambang batu gamping kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk lahan di Luwuk dan Lengko Lolok, desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda menjadi tidak berlaku.


    "Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Isfridus Sota, 2. Bonevasius Yudent,"demikian bunyi putusan Mahkama Agung RI untuk poin satu yang diakses Kamis pagi.


    Sementara poin dua Mahkama Agung dalam amar putusannya mengatur tentang pembatalan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang.


    Selain itu Mahkama Agung dalam amar putusannya juga membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara perihal pemberian izin tambang dan izin lingkungan kepada PT Istindo Mitra Manggarai yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


    Pemberian izin trambang dan izin lingkungan kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk melakukan aktivitas tambang batu gamping di Luwuk dan Lengko lolok, desa Satar Punda sebelumnya telah menuai polemik di kalangan masyarakat.


    Sejumlah Ormas dan aktivis lingkungan menolak pemberian izin tambang itu lantaran ditengarai merusak lingkungan serta masa depan masyarakat Lengko Lolok.


    Meski diwarnai penolakan namun Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tetap bersih kuku untuk melanjutkan aktivitas tambang yang jelas-jelas merusak lingkungan.


    Penulis: Tony

    Komentar

    Tampilkan

    ads