[Congkasae.com/Kereba] Kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur yang menyeret YRJ dan A dua pria asal kampung Lendo, desa Gunung Baru, kecamatan Kota Komba Utara memasuki babak baru, setelah aparat Kepolisian dari Polda NTT turun tangan.
Kadiv Humas Polda NTT Kombespol Aryasandi mengatakan saat ini kasus tersebut tengah memasuki tahapan penyelidikan dengan poin utama yakni menetapkan tersangka.
"Kasus masih lidik, pendalaman untuk menentukan tersangka,"kata Kombespol Aryasandi kepada Inews Selasa.
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur telah memanggil MM ibunda korban untuk dimintai keterangannya pada Senin (3/10) kemarin setelah sempat dihentikan penyelidikannya.
MM dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci untuk putri mereka yang diperkosa dua pria YRJ dan A hingga mengandung.
Kasus yang dilaporkan pada bulan Juli 2022 itu sempat ditangani Unit PPA Polres Manggarai Timur, namun pelapor menarik kembali laporannya karena alasan telah berdamai dengan kedua pelaku kekerasan dengan perjanjian uang restitusi senilai 10 Juta Rupiah.
Kasus tersebut kemabali menjadi sorotan media setelah Paulina Ndahur yang melakukan pendampingan terhadap korban berbicara kepada media bahwa kliennya diperkosa kedua korban sejak bocah malang itu duduk di bangku kelas 5 SD.
Paulina mengatakan dari hasil perbuatan keji kedua terduga pelaku saat ini bocah malang itu telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Usai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Manggarai Timur pada senin kemarin, MM yang mengaku berada dalam tekanan mengatakan kepada INews jika saat ini ia tak memiliki uang untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
"Kami sudah tidak punya apa-apa lagi, mana saya pikir anak dan cucu saya, mana saya pikir uang tidak ada untuk perkara ini kedepan,"kata MM ibunda bocah malang itu.
Kendati demikian para terduga pelaku masih bebas berkeliaran hingga saat ini karena belum ada tersangka menyusul keputusan pelapor yang menarik laporannya dengan alasan telah berdamai dengan pelaku dengan imbalan uang restitusi sebesar 10 juta rupiah.
Penulis: Tony