Tangkapan Layar Surat Penetapan Tersangka Charles Marsoni |
[Congkasae.com/Kereba] Polres Manggarai Timur menetapkan status tersangka kepada Carles Marsoni (37) yang berprofesi sebagai wartawan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada Nikolaus Unggus (82) warga desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kapolres Manggarai Timur melalui Kasatreskrim IPTU Jeffry Dwi Nugroho Silaban.
Jeffry mengatakan status hukum Charles Marsoni dinaikan ke tahapan penyidikan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas tindakan penganiayaan yang dilaporkan korban.
Kasus yang menyeret salah satu awak media yang bertugas di kabupaten Manggarai Timur itu terjadi pada 20 Juli lalu, Charles yang berada di kebun diduga melakukan penganiayaan pada korban.
Belum diketahui bagaimana kronologis peristiwa itu, namun sehari setelah kejadian korban melayangkan laporan ke Polres Manggarai Timur atas peristiwa yang dialaminya.
Polisi yang menerima laporan korban telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku beserta istri dan ibunya.
Tak Mengakui Penganiayaan
Meski demikian Carles Marsoni membantah tuduhan penganiayaan pada korban dengan mengatakan apa yang dilakukannya demi melindungi ibunda Carles yang diancam untuk dibunuh oleh pelapor.
"Kejadiannya di Kebun Kopi saat kami pergi petik kopi. Saya dengar mama saya teriak minta tolong. Saat saya mendekat, Unggus sedang memegang parang yang diduga untuk membunuh mama saya yang saat itu sudah tergeletak di tanah,'' kata Marsoni seperti dikutip dari Suaraburuh.
Menurut Marsoni dirinya hanya melerai Nikolaus Unggus dan ibunya, dimana Charles dan Nikolaus sempat jalan bareng ketika pulang dari kebun.
Charles juga mengatakan pihaknya merasa kaget setelah menerima surat panggilan dari aparat kepolisian Manggarai Timur tiga hari berselang.
Ia membantah semua tuduhan yang disampaikan Nikolaus Unggus dengan mengatakan jika visum yang dikeluarkan pihak puskesmas Lawir itu berdasarkan keterangan palsu Nikolaus Unggus.
"Visum yang dibuat itu diduga berdasarkan keterangan palsu dan waktu olah TKP saya tidak diundang'," tegas Carles Marsoni.
Polisi Kantongi Alat Bukti
Sementara itu Kasatreskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan aparat penyidik telah mangantongi sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Dwi Nugroho juga mengakui jika pihaknya telah menyarankan Carles untuk membuat laporan polisi sesuai keterangan Carles namun hingga kini langkah itu belum dilakukan Charles.
"Jadi penetapan tersangka ini telah memenuhi alat bukti, dan dalam kasus ini fokus utama penyelidikan soal penganiayaan,"kata Iptu Jeffry Dwi Nugroho kepada Tribun Flores Selasa.
Ia menagatakan adapun alat bukti yang ditemukan berupa hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan dokter di puskesmas Lawir.
"Laporan polisi sudah ada. Hasil penyelidikan, ada alat bukti. Salah satunya hasil visum dan keterangan saksi. Visum ini dikeluarkan oleh dokter. Pelaku dan sejumlah saksi, sudah diperiksa,"terang Jeffry.