Marianus Sae, Mantan Bupati Ngada |
"Untuk jadi pejabat sudahlah saya tidak berpikir ke situ,"kata Marianus Sae yang dihubungi Jumat.
[Congkasae.com/Plitik] Mantan Bupati Ngada Marianus Sae resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong Surabaya setelah mendekam 4 tahun 10 bulan sejak 2018 silam.
Mantan bupati Ngada dua periode itu keluar dari Lapas Porong pada pukul 09:00WIB Jumat kemarin, ia langsung dijemput keluarganya serta seorang perempuan cantik.
Marianus yang tampak mengenakan stelan kemeja putih lengan panjang dipadu dengan celana jeans berwarna biru langsung disambut perempuan berparas cantik yang juga mengenakan stelan yang sama.
Dalam pembicaraan per telepon Marianus Sae mengatakan dirinya berterima kasih kepada masyarakat Ngada untuk doa-doanya.
Ia mengaku akan segera ke Ngada namun untuk beberapa waktu ke depan dia memutuskan untuk beristirahat di kediaman pribadinya di Surabaya.
Mantan Calon Gubernur NTT itu mengaku akan meninggalkan dunia politik meski ia telah berbuat banyak bagi masyarakat kabupaten Ngada.
"Untuk jadi pejabat sudahlah saya tidak berpikir ke situ,"kata Marianus Sae yang dihubungi Jumat.
Marianuspun membeberkan apa yang telah dilakukannya sejak tahun 2007 silam yang disebutnya telah memberikan yang terbaik bagi masyarakat Ngada, melalui beragam program emasnya mulai dari pememberian bantuan bibit babi dan sapi, hingga pemberian bibit tanaman holtikultura kepada masyarakat.
"Saya punya panggilan untuk bersama masyarakat dan saya akan lakukan bersama masyarakat dengan cara saya lagi,"kata mantan bupati Ngada itu.
Marianus mengatakan ke depan dirinya akan lebih fokus mengurusi sektor pertanian di wilayahnya.
"Berbuat untuk masyarakat tidak harus jadi pejabat, dan itu sudah saya lakukan sebelum jadi pejabat,"kata Marianus.
Ia menambahkan saatnya bagi dia untuk mengurusi dirinya sendiri, mengurusi masyarakat tanpa harus menjadi pejabat.
Marianus Sae ditangkap KPK pada tahun 2018 lalu ketika dirinya digadang-gadang maju di pilgub NTT tahun 2019.
Dalam sidang di pengadilan ia divonis bersalah karena telah menerima suap dari para pengusaha untuk sejumlah proyek di kabupaten itu.
Penulis: Tony
Sumber: Florespos.net