- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kontrak Tak Diperpanjang, Nasib THL Matim Bagai Telur di Ujung Tanduk

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    02 Desember, 2022, 09:13 WIB Last Updated 2022-12-02T04:04:10Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1



     [Congkasae.com/Kereba] Nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bagai telur di ujung tanduk.


    Hal ini terjadi menyusul keputusan pemerintah setempat yang tidak akan memperpanjang kontrak kerja untuk tahun 2023 bagi para pekerja yang berstatus THL di kabupaten itu.


    Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas mengatakan pihaknya memberhentikan kontrak kerja bagi para THL dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018.


    Dalam PP tersebut mengatur tentang manajemen kepegawaian termasuk larangan mempekerjakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).


    "Ini bukan keputusan yang mudah bagi pemerintah, teman-teman THL memiliki peran yang sangat besar dalam melaksanakan pemerintah selama ini,"kata Bupati Manggarai Timur Andreas Agas di Borong Jumat (2/12).


    Meski demikian Ande menegaskan tidak semua THL itu diputus kontrak kerjanya, masih ada THL yang diperpanjang kontrak kerjanya untuk tahun 2023.


    Ia menyebut, para THL yang bekerja pada sektor fungsional khusus masih akan diperpanjang kontrak kerjanya.


    Adapun THL yang mengalami perpanjangan kontrak kerja yakni THL yang bekerja pada sektor Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Kebersihan Sampah dan Tenaga Penyuluh Lapangan.


    Sementara THL yang tak diperpanjang kontrak kerjanya seperti tenaga administrasi perkantoran. Bupati Ande mengatakan keputusan pemberhentian para THL itu diambil lantaran postur anggaran pembiayaan yang mengalami perubahan terutama dari Dana Alokasi Umum (DAU).


    Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

    Keputusan memberhentikan kontrak kerja bagi THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebenarnya telah menuai persoalan.


    Terutama terkait nasib para THL yang sudah lama mengabdi bagi proses penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten itu.


    Namun pemerintah diakui Ande, telah menyediakan sejumlah opsi yang dapat diambil terutama terkait pekerjaan serta penghasilan bagi para THL yang diberhentikan.


    Salah satunya adalah dengan menyurati MENPAN-RB terkait skema penerimaan ASN PPPK agar pemerintah memprioritaskan mereka.


    Selain itu, Pemkab Matim juga menyediakan jalur alternatif lain seperti membantu pemnayaran BPJS Kesehatan melalui Jamkesda bagi para THL.


    Selain itu, pemkab juga mempersiapkan jalur lain seperti pemberian bantuan modal usaha serta pelatihan ketrampilan bagi para THL yang diberhentikan.


    Penulis: Tony

    Komentar

    Tampilkan

    ads