Cluenya lebih banyak tahun ini, karena tahun ini kita target menyelesaikan THK II (Tenaga Honorer Kategori II) non ASN dan lain-lain,"kata Aleks Deni di Grand Sahyd Jaya Jakarta
[Congkasae.com/Kereba] Pemerintah kembali berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023. Kabar tersebut diketahui dari Deputi bidang Sumber Daya Manusia Kementrian PANRB Alex Deni.
Deni mengatakan untuk tahun ini pemerintah akan fokus menyelesaikan masalah Tenaga Honorer Kategori II yang dipadukan dengan penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karenanya Deni mengatakan kemungkinan kuota penerimaan CPNS tahun ini akan lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Cluenya lebih banyak tahun ini, karena tahun ini kita target menyelesaikan THK II (Tenaga Honorer Kategori II) non ASN dan lain-lain,"kata Aleks Deni di Grand Sahyd Jaya Jakarta, sebagaimana disadur dari CNBC Indonesia Selasa.
Deni mengatakan setelah formasi ditetapkan pada bulan April mendatang pihaknya akan mulai membuka proses seleksi CPNS yang resmi diumumkan pada Juni 2023.
"Iya Juni, Ini malah paralel tim sudah siapin soal, kemarin sudah Kemendikbud, Kemenkes, dengan BPK, dengan BRIN, BSSN, selaku Panselnas, dengan BKN tentunya. Kita menyiapkan sampai dengan April," tutur Alex.
Fokus Tenaga Pendidikan dan Kesehatan
Sementara itu kepala Kementrian PANRB Abdul Azwar Anas mengatakan seleksi CPNS tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni CPNS dan PPPK yang dilakukan secara selektif dan terbatas.
Anas menambahkan untuk tahun ini pihaknya masih fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga Pendidik dan tenaga Kesehatan.
Namun ia memastikan jika seleksi tahun ini juga terbuka untuk talenta digital untuk memenuhi Kerangka Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (PBSE).
"Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya,"ujar Anas.
Anas menjelaskan saat ini instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi. "Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah," imbuhnya.
Dia menambahkan, ada empat arah kebijakan pengadaan ASN pada 2023. Arah kebijakan pertama adalah fokus pelayanan dasar.
Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Ketiga, merekrut CASN secara selektif. Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Berapa Besaran Gaji PNS?
Sebelum anda memilih menjadi PNS ada baiknya ketahui dulu besaran gaji yang bakal kalian terima setelah dinyatakan lulus sebagai PNS.
Pada umumnya besaran gaji yang kalian terima nantinya berdasarkan kategori atau yang lebih dikenal dengan sebutan Golongan.
Nah Golongan itu terbagi kedalam empat jenis yang ditetapkan berdasarkan ijazah terakhir ketika dinyatakan lulus sebagai PNS.
Untuk golongan I biasanya diisi oleh mereka yang berlatar belakang pendidikan SD dan SMP, sementara Golongan II diperuntukan bagi mereka yang berijazah SMA hingga DIII.
Sementara untuk Golongan III diperuntukan bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3, dan Golongan IV adalah puncak karir seorang PNS.
Golongan I atau Juru
I A adalah Juru Muda
I B adalah Juru Muda Tingkat I
I C adalah Juru
I D adalah Juru Tingkat I
Golongan II atau Pengatur
II A adalah Pengatur Muda
II B adalah Pengatur Muda Tingkat I
II C adalah Pengatur
II D adalah Pengatur Tingkat I
Golongan III atau Penata
III A adalah Penata Muda
III B adalah Penata Muda Tingkat I
III C adalah Penata
III D adalah Penata Tingkat I
Golongan IV atau Pembina
IV A adalah Pembina
IV B adalah Pembina Tingkat I
IVC adalah Pembina Utama Muda
IV D adalah Pembina Utama Madya
IV E adalah Pembina Utama
Lalu berapa besaran gaji yang diterima lulusan PNS? Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan.
Selama masih berstatus CPNS, besaran gaji yang diterima adalah 80 persen dari total gaji PNS. Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka akan diangkat menjadi PNS.
Setelah sah menjadi PNS, gaji yang diterima akan bakal 100 persen. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I atau Juru
I A Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
I B Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
I C Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
I D Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II atau Pengatur
II A Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
II B Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
II C Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
II D Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III atau Penata
III A Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
III B Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III C Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III D Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV atau Pembina
IV A Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV B Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV D Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV E Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Gaji tersebut masih merupakan gaji pokok belum ditambah dengan sejumlah tunjangan dan gaji 13 khusus bagi tenaga pendidik.
Bagaimana sudah bersiap menjadi Abdi Negara?
Penulis: Tony