[Congkasae.com/Kereba] Pemerintah pusat tengah menjajaki opsi penyediaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital bagi setiap warga negara yang hendak mengurus kartu identitas.
Informasi tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan seperti dikutip CNN Indonesia Sabtu.
Zudan mengatakan pengambilan langkah itu didasari atas sejumlah keluhan masyarakat terkait proses pengurusan KTP di hampir seluruh wilayah di Indonesia yang memakan waktu lama dan terkesan berbelit-belit akibat sejumlah kendala.
Zudan merinci setidaknya ada tiga kendala utama yang kerap dihadapi masyarakat ketika hendak mengurusi KTP elektronik yakni ketersediaan blanko, printer ribon dan kendala jaringan di daerah.
Untuk itu pemerintah mengubah skema pembuatan KTP elektronik dengan menggantinya ke KTP Digital atau yang lebih dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat,"tambahnya.
Efisiensi Anggaran
Menurut Zudan selama ini pengadaan KTP elektronik menyedot banyak anggaran pemerintah mulai dari pengadaan blanko, pengadaan printer ribbon, cleaning kit dan film.
Ditambah lagi dengan kendala jaringan di daerah serta adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa atau kelurahan seperti di wilayah otonomi baru di Papua.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan.
2023 Ditargetkan 25% Penduduk Indonesia sudah Kantongi IKD
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah menargetkan tahun 2023 sebanyak 25% penduduk Indonesia sudah mengantongi Identitas Kependudukan Digital alias IKD.
Karenanya pihak pemerintah tidak lagi menambah blanko KTP elektronik di 514 dinas dukcapil seluruh wilayah Indonesia. Ia mengatakan hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," ujar Zudan.
Sudah Diujicoba 2022
Sebelumnya diberitakan, sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.
Sejauh ini pelaksanaan KTP digital masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dulu.
Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Zudan mengatakan per 30 Desember 2022 sudah aktif sekitar 590 ribu KTP digital.
"Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital," kata Zudan.
"Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022," imbuhnya.
Lalu Skema Pengurusannya Seperti Apa?
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone.
"Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code," kata Zudan.
Ia memaparkan KTP digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik.
"Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil," jelas dia.
Zudan mengatakan uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.
"Oleh karena itu, insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank," papar Zudan.
Perbedaan KTP-El dan KTP Digital
Dan berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.
Bentuk kartu
Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Lokasi penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.
Akses
Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.
Kemudahan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Penulis: Tonny