- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Pemerkosaan Anak oleh Mantan Anggota DPRD Matim Siap Disidang

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    31 Maret, 2023, 00:57 WIB Last Updated 2023-03-31T03:42:35Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     


    [Congkasae.com/Kereba] Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan FH mantan anggota DPRD Manggarai Timur dinyatakan lengkap alias P21.


    Kapolres Manggarai Timur I Ketut Sudiarta melalui kasatreskrim Jefri Dwi Nugroho mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara milik FH mantan anggota DPRD Manggarai Timur itu kepada kejaksaan Negeri Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.


    "Benar hari ini kita limpahkan berkas perkara FH pada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," Katanya Rabu di Ruteng.


    Berkas perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu kini dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng setelah polisi beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap FH terduga pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD Manggarai Timur dapil Elar, Elar Selatan dan Sambirampas itu.



    Sebelumnya polisi menetapkan status tersangka pada FH setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur.


    Dalam kasus ini polisi menjerat FH dengan undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.


    Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan FH mantan anggota DPRD Manggarai Timur Dapil Elar itu terjadi di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur pada 26 Januari 2023 lalu.


    Kasus itu terkuak setelah ibunda korban mendapati bercak darah yang keluar dari kemaluan korban, karena panik ibunda korban langsung membawa buah hatinya itu ke dokter.


    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan ibunda korban berusaha memperoleh informasi dari sang anak tentang apa yang sebenarnya terjadi namun buah hatinya enggan berkata jujur.


    Namun setelah dibujuk korban yang masih berusia anak-anak itu akhirnya mengakui perbuatan yang mengarah pada FH sebagai terduga pelaku.


    Berbekalkan informasi sang anak, orang tua FH akhirnya mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Timur untuk melayangkan laporan kepada polisi.


    Pelaku FH yang awalnya bersih kuku tidak melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dituduhkan korban akhirnya tak bisa berkotek setelah polisi menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan FH sebagai tersangka.


    Penetapan status tersangka pada FH itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk hasil visum dari dokter.


    Kini berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan negeri Ruteng.


    Untuk Diketahui FH merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PKPI Periode 2009 hingga 2014.


    Ini merupakan yang pertama dalam sejarah dimana pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh mantan pejabat publik di kabupaten itu.


    Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur meningkat drastis dalam beberapa tahun belakangan, ketua komisi keadilan dan perdamaian (JPIC) keuskupan Ruteng Romo Marten Jenarut menyarankan masyarakat untuk melapor setiap tindakan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur baik berupa pelecehan ataupun pemerkosaan.


    "Karena melakukan kekerasan terhadap anak sama artinya melanggar undang-undang perlindungan anak,"kata romo Marten Jenarut ketika memberikan sosialisasi ramah anak di aulah Paroki St Theresia Mbata Kamis kemarin.


    Berdasarkan data yang dimiliki komisi keadilan dan perdamaian (JPIC) Keuskupan Ruteng kasus kekerasan dan pemerkosaan yang melibatkan anak sedang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun belakangan.

    Komentar

    Tampilkan

    ads