- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perjalanan Kades Gunung Baru Hingga Raih Status Tersangka

    By Antonius Rahu | Editor Tony R
    05 April, 2023, 22:37 WIB Last Updated 2023-04-05T20:26:00Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Gedung balai desa Gunung Baru yang belum rampung dikerjakan namun dalam laporan ditulis rampung/Foto Erasmus Eman
    [Congkasae.com/Kereba] Kepala Desa Gunung Baru kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Tinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 hingga 2020.


    Kepala desa aktif itu terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan beberapa fasilitas publik di desa Gunung Baru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.483 Juta pada periode 2017 hingga 2020 lalu.


    Kepala kepolisian Resosrt Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta melalui kasatreskrim Jefry Dwi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya menetapkan status tersangka pada kepala desa Agustinus Tinda setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta alat bukti.


    Kendati demikian Kades aktif Gunung Baru Agustinus Tinda belum dilakukan penahanan lantaran berkas perkaranya belum rampung alias P21.


    Lantas bagaimana perjalanannya hingga kades Agustinus Tinda masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi bernilai fantastis hampir setengah Miliar?



    Laporan ADD Fiktif

    Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Gunung Baru Agustinus Tinda berawal dari laporan yang dilayangkan oleh salah seorang mantan anggota BPD desa Gunung Baru yang dipecat Erasmus Eman pada tahun 2021 lalu.


    Dalam laporannya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur, Erasmus mengatakan bahwa telah terjadi dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) antara tahun 2017 hingga 2020 di desa Gunung Baru terutama pada sejumlah item proyek yang tidak sesuai antara laporan di atas kertas dengan realitas di lapangan.


    Adapun sejumlah item proyek tersebut misalnya pada pembangunan gedung balai desa Gunung Baru, pembangunan jalan telford di dusun Lendo dan proyek air minum bersih di desa itu.


    Alhasil pada 4 Maret 2021 kades Gunung Baru Agustinus Tinda dipanggil menghadap unit Tipikor Polres Matim untuk mempertanggung jawabkan laporan mantan anggota BPD nya Erasmus Eman.


    Kades yang datang bersamaan dengan staf bendahara keuangannya itu diperiksa secara maraton di unit Tipikor Polres Matim.


    Kendati sedang bergulir di polres Matim namun di saat yang bersamaan kades Gunung Baru itu juga harus menghadapi dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten Manggarai Timur yang juga melakukan audit terhadap kondisi fisik sejumlah proyek yang ditengarahi bermasalah di desa itu.


    Kepala BPMD kabupaten Manggarai Timur Yosef Durahi pun mengeluarkan instruksi pada aparat desa Gunung Baru untuk segera menyelesaikan sejumlah item proyek yang bermasalah salah satunya pembangunan gedung balai desa yang masih belum rampung namun dalam laporannya tertulis rampung.

    Mobil Dinas BPMD ketika turun langsung ke Lait Desa Gunung Baru untuk melakukan audit terhadap laporan warga perihal sejumlah proyek yang tak sesuai/Foto Erasmus Eman


    Selama 2 Tahun Kasus Jalan di Tempat

    Laporan mantan anggota BPD Gunung Baru yang dipecat dengan tidak hormat Erasmus Eman hampir dua tahun mengendap di Polres Matim.


    Sejak dilaporkan pada tahun 2021 lalu kasus itu baru dinaikkan ke tahapan penyidikan dengan menetapkan kades aktif Gunung Baru Agustinus Tinda sebagai tersangka pada 31 Maret tahun 2023.


    Polisi beralasan kasus itu baru dilakukan gelar perkara di Polda NTT serta pemeriksaan sejumlah saksi.


    Nahasnya penetapan tersangka pada kepala desa Gunung Baru Agustinus Tinda itu berbarengan dengan rencana Agustinus Tinda untuk maju sebagai calon Kades Gunung Baru pada proses pilkades desa itu pada bulan Mei 2023 mendatang.


    Namun langkah Agustinus Tinda yang ikut mencalonkan diri kembali dalam Pilkades Gunung Baru harus terhenti setelah status hukumnya dinaikan sebagai tersangka.


    Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Jefry Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat kabupaten Manggarai Timur negara mengalami kergugian atas sejumlah proyek yang dilaporkan dengan nilai kerugian Rp 483 Juta lebih.

    Komentar

    Tampilkan

    ads