Kawasan Taman Nasional Komodo |
Hal tersebut tertuang dalam hasil sidang kevikepan Labuan Bajo terkait silang sengkarut naiknya tarif masuk bagi naturalist guide yang masuk ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Para peserta dalam sidang yang dihadiri perwakilan umat dan tokoh masyarakat dalam wilayah kevikepan Labuan Bajo itu meminta agar kebijakan kenaikan tarif masuk bagi naturalist guide ditinjau kembali sebelum diberlakukan.
Hal tersebut dilakukan dengan dasar dapat menghambat kemajuan dunia pariwisata di Manggarai Barat khususnya di Labuan Bajo.
"Menghambat kemajuan pariwisata, membebani wisatawan, pelaku wisata, dan menimbulkan konflik sosial,”kata direktur Pusat Pastoral keuskupan Ruteng Rm. Marthin Chen Sabtu (22/4) melansir Floespos.net.
Marten Chen mengatakan penentuan tarif masuk yang baru itu seharusnya dilakukan melalui sejumlah tahapan termasuk dialog dan sosialisasi terkait kebijakan baru sehingga tak ada pihak yang dirugikan terkait kebijakan itu.
Pada prinsipnya, kata Marten, apapun kebijakan yang dikeluarkan harus membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat termasuk perkembangan sektor pariwisata di wilayah itu.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh vikep Labuan Bajo Romo Rikard Mangu Pr yang meminta masyarakat untuk mengedepankan jalur dialog dalam penyampaian pendapat dan menghindari konflik yang tidak perlu.
"Hindari aksi dan kegiatan anarkis yang dapat memperkeruh suasana,"pinta Rikard Mangu.
Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
Sebelumnya pengelola jasa wisata alam Taman Nasional Komodo yang dikantongi PT Flobamor mengelurakan kebijakan baru terkait tarif masuk ke Taman Nasional Komodo.
Salah satu trek pendakian di kawasan Taman Nasional Komodo |
Tarif baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.
Dalam surat Keputusan itu diatur soal tarif baru jasa wisata TN Komodo yang bervariasi, tergantung aktivitas yang dipilih wisatawan.
Untuk jasa informasi, pemanduan, perjalanan, Flobamor mematok tarif Rp 250 ribu untuk short track, Rp 275 ribu untuk medium track, dan Rp 300 ribu untuk long track.
Selain itu tarif masuk untuk wisata treking ke Padar Selatan tarifnya berbeda lagi. Ada pula tarif untuk bird watching senilai Rp 750 ribu.
Kemudian aktivitas sport fishing senilai Rp 800 ribu per orang. Tarif berbagai aktivitas tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, tarif yang dipungut untuk warga negara asing (WNA) nominalnya lebih tinggi lagi.
Tarif Baru Balai Taman Nasional Komdo Ditolak Pelaku Wisata
Menanggapi penetapan tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional Komodo yang dikeluarkan PT Flobamor itu para pelaku wisata yang tergabung dalam Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) menolak pemberlakuan tarif baru itu.
Komodo atau Ora |
Dalam surat pernyataannya di Labuan Bajo, alasan penolakan itu lebih didasari oleh kebijakan yang terkesan mengada-ada tanpa dilakukan sosialisasi terlebi dahulu.
"Sebagai contoh, tarif naturalist guide PT Flobamor, untuk wisatawan domestik, pada 14 April 2023 tarifnya sebesar Rp 120.000 per 5 orang dan pada 15 April 2023 sebesar Rp 250.000 per 1 orang, lebih dari 1.000 persen. sedangkan, wisatawan mancanegara pada 14 April 2023 tarifnya sebesar Rp 120.000 per 5 orang dan pada 15 April 2023 sebesar Rp 400.000 per 1 orang lebih dari 1.666 persen,"demikian bunyi pernyataan GAHAWISRI di Labuan Bajo melansir tribun News.
Perubahan tarif secara tiba-tiba oleh PT Flobamor itu menyulitkan para pelaku wisata yang berada di lapangan terutama terkait penjelasan kepada tamu yang telah memesan paket wisata.
PT Flobamor, Jika Tak Setuju ke Tempat Lain Saja
Menanggapi respons dari para pelaku wisata yang ada di Labuan Bajo itu, PT Flobamor melalui direktur Abner Ataupah mengatakan hak dan kewajiban PT Flobamor dalam menjalankan bisnis wisatanya di Taman Nasional Komodo telah mengantongi ijin dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk itu, Abner meminta para pelaku wisata yang menolak kebijakan tarif baru itu untuk memilih destinasi wisata lain selain Taman Nasonal Komodo.
"Artinya, seluruh kegiatan usaha termasuk menentukan tarif itu kami dilindungi oleh peraturan yang ada. Sehingga, kalau tidak setuju ke tempat lain saja,"kata Abner Atapuah kepada detik.
Abner menjelaskan penentuan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo yang dilakukan PT Flobamor harus dibedakan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh otoritas Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Abner beralasan PT Flobamor telah mengantongi Izin Usaha Jasa Wisata Alam (IUJWA) di Taman Nasional Komodo yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia mengklaim telah melakukan kerja sama dengan BTNK terkait kegiatan usaha bisnis pariwisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang dijalankannya selama ini.
"Jadi, kami punya kewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja sama tersebut. Itulah kami bisa mendapatkan IUPJWA yang mana keuntungannya bisa digunakan untuk mengurus konservasi. Karena itu tujuan utamanya," kata Abner.
Selain itu, dirut PT Flobamor itu mengatakan badan usahanya memiliki tugas dan tanggung jawab terkait keamanan, kenyamanan dan keselamatan para pengunjung selama berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo termasuk menyetor pungutan hasil usaha kepada pemerintah.