Jhony Gerald Plate |
[Congkasae.com/Kereba] Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony Gerald Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan infrastruktur Base Transcever Station (BTS) tahun anggaran 2020-2022.
Mentri kelahiran Manggarai Flores itu tampak mengenakan rompi orens ketika keluar dari gedung Kejaksaan Agung Jakarta Rabu (17/5).
Jhony yang tampak diborgol dan digelendang dua petugas Kejagung itu hanya melemparkan senyuman ketika berpapasan dengan awak media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumadana mengatakan bahwa Jhony langsung ditahan pihak kejaksaan pasca penetapan status tersangka pada Jhony.
Ketut mengatakan dalam kasus ini Jhony ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan menteri komunikasi dan informatika.
"Atas hasil tersebut sehingga penyidik pada hari ini menetapkan status dari yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,"kata I Ketut Sumadana Rabu, melansir Kompas.
Sebelumnya Jhony Plate diperiksa pada Rabu (14/2) dalam kapasitas dia sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan hari ini Penyidik Kejagung menaikan status Jhony sebagai tersangka.
Menteri Kominfo RI Jhony G Plate terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas BTS yang berada di wilayah terdepan dan terluar Indonesia.
Adapun sejumlah fasilitas tersebut menelan anggaran yang cukup fantastis dengan nilai kerugian negara sebesar 8 tryliun rupiah, dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang termasuk menteri Jhony Plate.
Ketut menambahkan pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah dokumen di rumah dinas Jhony Plate.