- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perdagangan Orang Marak di NTT, Perekrut Sampai Memberangkatkan Anak Kandungnya Sendiri

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    15 Juni, 2023, 09:18 WIB Last Updated 2023-06-15T02:18:01Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    TPPO Marak di NTT, Pelaku Meraup Keuntungan 2 Hingga 4 Juta Per Kepala
    TS Terduga pelaku ketika dimintai keterangan di Polres Mabar/Foto Tribaratanewsmanggaraibarat


     [Congkasae.com/Kereba] Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang berkeliaran di Nusa Tenggara Timur, hal tersebut diketahui dari maraknya kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh kepolisian setempat.


    Modus mereka beragam, mulai dari mengiming-imingi pekerjaan bagus di luar wilayah provinsi kepulauan itu hingga berniat mencarikan pekerjaan untuk para pelaku yang rata-rata perempuan di bawah umur yang masih menganggur itu.


    Kejadian terbaru, dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berangkat dari kampung halamannya di kecamatan Golewa Barat, kabupaten Ngada, Flores.


    Bunga yang direkrut oleh terduga pelaku TPPO berinisial TS (55) itu awalnya dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Medan Sumatra Utara.


    Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kasatreskrim AKP Ridwan  membenarkan peristiwa itu dengan mengatakan modus palaku masih sama dengan yang diungkap sebelumnya yakni korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan.


    "Dalam hal ini yakni dengan tujuan ke Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan gaji yang sebesar Rp. 1.800.000,- serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp. 150.000," jelasnya, Selasa (13/06/2023) pagi di Labuan Bajo.


    Oleh terduga pelaku yang tak lain masih merupakan warga kabupaten Ngada itu Bunga diberangkatkan ke Medan menggunakan pesawat terbang melalui bandara Turelelo Soa namun transit di Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo.


    Namun ketika hendak transit di bandara Komodo di Labuan Bajo, Bunga tersesat di dalam area bandara, yang menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.


    Karena merasa ling-lung dalam area bandara, saksi atas nama Ayu kemudian mengamankan Bunga di kediamannya selama tiga hari lalu melaporkan peristiwa itu kepada Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Manggarai Barat.


    Ridwan mengatakan terduga pelaku yang berada di Ngada sudah berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.


    "Tanggal 10 Juni 2023, selanjutnya tim langsung bergerak untuk mencari terduga pelaku dan kemarin, Minggu (11/06/2023) terduga pelaku sudah berada di Mapolres Mabar setelah sebelumnya diamankan di kampung halamannya," ungkap Kasat Reskrim.


    Menurut Ridwan pelaku yang sudah melakoni pekerjaan itu sejak tahun 2019 lalu telah berhasil memperjual belikan manusia ke luar provinsi NTT dengan total 12 orang termasuk anak kandungnya sendiri.


    Kepada polisi TS mengaku meraup keuntungan antara 2,5 juta hingga 4 juta rupiah per kepala, dari proses keberangkatan tenaga kerja yang direkrutnya.


    "Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," kata Perwira berpangkat AKP itu.


    Ia mengatakan saat ini TS ditahan di Polres Manggarai Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


    "Profesi tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," tambahnya.


    Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.


    "Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan