Ali, Pelaku penculikan anak ketika ditahan aparat kepolisian Resort Manggarai |
[Congkasae.com/Kereba] Kasus penculikan anak di Manggarai yang melibatkan pelaku Ali, warga kampung Ende, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur terus didalami aparat penyidik Polres Manggarai.
Usai ditangkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah membawa anak perempuan dari Pagal kecamatan Cibal, hingga ke rumahnya di Borong, Manggarai Timur.
"Untuk itu saya mengaku saya salah, saya minta maaf,"kata Ali dalam rekaman video yang viral di jejaring sosial tik tok dikutip Rabu (9/8) pagi.
Menurut Ali dirinya merasa khilaf karena telah membawa lari bocah kecil yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas lima itu.
"Saya siap menerima akibat dari kesalahan saya,"kata Ali.
Sementara itu sang bocah mengakui sempat ditawari untuk menumpang sepeda motor pelaku pada Sabtu (5/8) lalu, yang awalnya menawarkan diri untuk mengantar sang bocah, namun ditolak oleh korban.
"Dia bilang sini om antar, saya tidak mau, dia bilang om antar,"kata sang bocah.
Setelah berhasil membujuk korbannya, Ali langsung tancap gas membawa pergi sang bocah menuju Borong Manggarai Timur.
Mereka disebut-sebut sempat singgah untuk makan siang di salah satu warung makan di Ruteng sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Borong.
Tak lama berselang keluarga korban mengunggah informasi perihal kehilangan anak mereka di facebook yang kemudian dilihat oleh seorang pekerja di rumah makan tempat pelaku dan korban singgah.
Foto tersebut kemudian dijadikan informasi awal untuk menelusuri jejak pelaku dalam tindakan penculikan.
Kasus tersebut kini sedang dalam penanganan aparat kepolisian Resort Manggarai, pelakunya pun telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Paur Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa mengatakan pihaknya telah mendalami motif pelaku dalam aksi penculikan itu.
Menurut Budi, adapun motifnya pelaku hendak menjadikan bocah itu sebagai anaknya sendiri hingga ia nekat membawa kabur bocah itu dari Cibal.
"Motif pelaku dalam kejadian ini yaitu ingin menjadikan korban sebagai anaknya,"kata Budiarsa.
Menurut Budiarsa tindakan pelaku telah melanggar pasal 76F juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Budiarsa mengatakan pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus penculikan anak di Cibal Manggarai harus dijadikan sebagai lonceng peringatan bagi kejahatan perdagangan organ tubuh manusia lintas negara.
Sebelumnya pada Bulan Juli kemarin aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan organ tubuh lintas negara di Bekasi Jawa Barat.
Dalam aksinya pelaku menjual organ tubuh manusia berupa Ginjal ke negara Kamboja, tak main-main dalam aksinya para pelaku telah berhasil menjual organ ginjal manusia sebanyak 122 orang.
Para pelaku telah ditahan dan dikenakan status tersangka dalam kasus ini.