Mantan kades Nanga Lili dan putra kandungnya ketika mengenakan baju tahanan |
[Congkasae.com/kereba] Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menetapkan CMT dan DC sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Nanga Lili kecamatan Lembor Selatan tahun anggaran 2021/2022.
CMT sendiri merupakan mantan Kepala Desa Nanga Lili periode 2017-2022 sementara DC tak lain merupakan anak kandungnya sendiri yang menjabat sebagai sekretaris desa Nanga Lili.
Ayah dan anak kandung tersebut diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono mengatakan ayah dan anak kandung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menyeret mereka.
Sementara itu kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tony Aji Kurniawan mengatakan penetapan tersangka atas keduanya dilakukan pada Jumat 6 September kemarin.
"Kami sudah melakukan penahanan kepada keduanya,"kata Tony di Labuan Bajo Rabu (11/10) kemarin.
Tony mengatakan ayah dan anak kandung itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1undang undang Nomor 39 tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Tony menyebut selama proses pelengkapan berkas acara keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Kasus yang menjerat TMC dan anak kandungnya menjadi yang pertama dalam sejarah dimana kasus korupsi menyeret dua orang dalam satu keluarga.