[Congkasae.com/kereba] Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan PS (42) pria asal desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan rupanya terus didalami aparat kepolisian.
Usai mendapatkan laporan dari korban beserta ibunya, pelaku kini telah ditahan di ruang tahanan polres Manggarai Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan kasus itu tengah ditangani aparat kepolisian.
Jefry mengatakan adapun modus yang digunakan PS dalam memuluskan aksi kejahatannya itu dengan cara mengancam putrinya dengan menggunakan parang apabila putrinya menolak berhubungan badan dengannya.
"PS mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti kemauannya untuk berhubungan badan,"kata Jefry di Borong Rabu (15/11).
Ancaman serupa juga dilontarkan PS usai menggerayangi tubuh putrinya itu, agar sang putri tidak memberitahukan kelakuannya kepada orang lain termasuk kepada ibu kandungnya.
"Jangan beritahu siapapun termasuk mama nanti saya bunuh kau,"ucap Jefry menirukan pengakuan korban.
Ia mengatakan pelaku telah menjalankan aksi bejatnya pada sang buah hati semenjak putrinya itu masih duduk di bangku kelas V SD.
Pelaku terakhir kali melakukan aksi serupa pada putrinya pada Bulan September tahun 2023, dengan demikian pelaku telah melakukan aksi kejahatannya dalam kurun waktu antara 2020 sampai 2023.
Jefry mengatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang perlindungan anak dalam peristiwa ini dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun.
Tokoh Masyarakat Siapkan Sanksi Adat
Meski kasus pemerkosaan yang dilakukan PS itu kini tengah ditangani kepolisian Resort Manggarai Timur, namun para tokoh masyarakat dan tokoh adat di desa Golo Wuas tengah menyiapkan sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada PS kelak jika bebas dari penjara.
Sanksi adat berupa denda satu ekor kerbau yang akan dijatuhkan kepada PS pria asal elar selatan |
Hal tersebut disampaikan salah seorang tokoh masyarakat desa Golo Wuas, menurutnya pihak tokoh adat dan tokoh masyarakat tengah mempersiapkan sederet sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada PS kelak jika bebas dari penjara.
Sanksi itu dikeluarkan lembaga adat desa Golo Wuas lantaran PS sudah bertindak melewati batas kejahatan yang dilakukan orang pada umumnya.
"Sanksi hukum tetap jalan, sanksi adat juga tetap berjalan,"ujar sumber yang enggan menyertakan identitasnya itu.
Ia mengatakan sanksi adat yang tengah digodok tokoh masyarakat dan tokoh adat itu berupa denda satu ekor kerbau berukuran besar yang harus dibayar oleh PS kepada masyarakat desa itu.
Ia mengatakan selain kerbau, PS juga akan dikenakan sanksi sosial memikul batang pisang, hal tersebut kata sumber itu, menjadi bagian dari tradisi peradilan kepada pelaku kejahatan di masa lampau.
Sederet sanksi itu, kata dia, akan langsung dikenakan pada PS ketika pelaku itu dinyatakan bebas dari hukuman penjara yang dijatuhi negara.
Keuskupan Ruteng Dorong Proses Hukum Maksimal pada Pelaku
Sementara itu ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian keukupan Ruteng Romo Marten Jenarut mengatakan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di kabupaten Manggarai Timur sangatlah memprihatinkan.
Ia mengatakan pada prinsipnya keuskupan Ruteng mendorong tindakan penegakan hukum kepada para pelaku dengan harapan akan menimbulkan efek jera.
"Dalam konteks nilai martabat manusia, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan satu kejahatan kemanusiaan," tambahnya.
Romo Marten yang kerap mendampingi kasus-kasus pemerkosaan di wilayah keuskupan Ruteng termasuk warga desa Rana Mbata Matim itu mengatakan kasus-kasus pemerkosaan yang melibatkan perempuan dan anak di Manggarai Timur semakin banyak.
"Kasus-kasus tersebut mengkhawatirkan karena makin hari makin banyak kasus yang terjadi," Kata Rm Marten yang dihubungi media ini.