- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Catat, Ada 14 Caleg Mantan Napi Dapil Manggarai Raya di Pileg 2024

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    10 November, 2023, 12:08 WIB Last Updated 2023-11-10T05:12:14Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Catat, Ada 14 Caleg Mantan Napi Dapil Manggarai Raya di Pileg 2024
    Ilustrasi penjara


     [Congkasae.com/Plitik] Pemilihan Anggota Legislatif tahun 2024 sudah semakin dekat, masyarakat kini disuguhi oleh wara-wiri para calon anggota yang datang melakukan sosialisasi untuk kontestasi pemilihan anggota legislatif dalam pemilu 2024 mendatang.


    Namun dari Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Raya, yang meliputi Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur terdapat sedikitnya 14 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang merupakan mantan Narapidana (Napi).


    Terkait dengan hal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai Barat Muhamad Hamka menyebut di kabupaten Manggarai Barat sendiri terdapat 6 orang Caleg yang berlatar belakang Napi.


    Kendati demikian Hamka enggan membeberkan jenis kasus yang menjerat keenam Caleg itu dan hanya menyebut salah satu diantaranya merupakan Napi kasus Korupsi.


    Meski demikian Hamka meyakini jika keenam orang Caleg mantan Napi tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif.


    "Semuanya sudah memenuhi persyaratan,"Kata Hamka di Labuan Bajo.


    Berbeda dengan Manggarai Barat, di kabupaten Manggarai sendiri para calon anggota legislatif berstatus mantan napi ini tercatat sebanyak 8 orang.


    Dari kedelapan orang tersebut mayoritas merupakan mantan napi kasus korupsi, yang telah menjalani masa tahanan termasuk mantan napi kasus perjudian.


    Terkait dengan hal itu, Komisioner KPU kabupaten Manggarai Rikardus Pentor menyebut kedelapan orang caleg mantan napi itu tersebar di sejumlah partai politik peserta pemilu.


    "Golkar 1 orang, Hanura 1 orang, Perindo 4 orang, dan Gerindra 2 orang,"ujar Pentor.


    Kedelapan orang caleg mantan Napi itu, kata Pentor, dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU seperti telah menjalani masa tahanan dan surat keterangan bebas dari lapas tempat yang bersangkutan menjalani hukuman.


    Pentor mengatakan terdapat tiga kewajiban yang harus dilakukan oleh para caleg mantan napi diantaranya wajib menyertakan surat berkekuatan hukum tetap di silon, surat pernyataan dari Lapas terkait waktu dinyatakan bebas dari lapas, dan kewajiban mengumumkan kepada publik soal latar belakang kasus yang menjeratnya baik di media massa maupun Blaiho di ruang publik.


    Dengan demikian di kabupaten Manggarai Raya terdapat sedikitnya 14 orang caleg yang memiliki status mantan Nara Pidana dalam pileg tahun 2024 mendatang.

    Komentar

    Tampilkan