- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Marak Kasus Pemerkosaan Anak di Matim, Keuskupan Ruteng Hingga Sosiolog Buka Suara

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    17 November, 2023, 16:45 WIB Last Updated 2023-11-18T02:17:34Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Marak Kasus Pemerkosaan Anak di Matim, Keuskupan Ruteng Hingga Sosiolog Buka Suara

    [Congkasae.com/Kereba] Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak-anak di bawah umur terbilang cukup tinggi di wilayah Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur.


    Bagai gayung bersambut, para pelaku utama yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut bukan orang lain melainkan mayoritas dilakukan oleh orang terdekat korban.


    Para pelakunya pun berasal dari beragam latar belakang mulai dari sahabat, keluarga hingga dilakukan oleh orang tua kandung korban.


    Hukuman yang diberikan kepada para pelaku pun seolah tak lagi memberikan efek jera agar tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.


    Bahkan kasus terbaru yang dialami oleh remaja putri asal desa Golo Wuas Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur membuat semua orang harus mengelus dada lantaran pelaku utama dalam kasus itu merupakan ayah kandung korban.


    Kasus itu menjadi lonceng peringatan bagi kabupaten Manggarai Timur yang dijuluki sebagai kabupaten ramah anak, bahwa hal tersebut hanyalah slogan semata.


    Yang terjadi di masyarakat malah hal yang sebaliknya yakni hak dan masa depan anak-anak di Manggarai Timur sedang dalam peringatan bahaya di tengah tingginya kejadian pemerkosaan anak.


    Menanggapi fenomena itu, Sosiolog dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Lasarus Jehamat menyebut apa yang terjadi di Manggarai Timur saat ini sebagai fenomena sosial patologis.


    Ia menjelaskan terdapat dua hal yang melatarbelakangi maraknya kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di Manggarai Timur saat ini.


    Faktor pertama, kata Lasarus terjadi akibat pelanggaran yang masif terhadap nilai dan norma dalam masyarakat.


    "Pertama masyarakat sudah tidak lagi berpegang pada norma-norma adat, norma kesusilaan, terutama Norma Kesusilaan, yang kedua masyarakat menjadikan nilai lain sebagai pedoman atau pegangan dalam bertingkah laku,"kata Lasarus Jehamat yang dihubungi Jumat (17/11/2023) pagi.


    Dosen ilmu sosiologi itu mencontohkan nilai lain yang dimaksudkannya itu seperti pengaruh media sosial yang mengubah tatanan dan cara pandang seseorang apalagi ditambah dengan terjadinya kemerosotan nilai dan norma adat dan norma kesusilaan dalam diri.


    "Yang terjadi malah degradasi nilai dan norma itu terjadi secara besar-besaran dan masif,"kata Lasa.

    Sosiolog Undana Kupang Lasarus Jehamat
    Sosiolog Undana Kupang Lasarus Jehamat

    Ia mengatakan penyebab terjadinya apa yang ia sebut degradasi nilai dan Norma di tengah masyarakat itu terjadi akibat dua faktor yakni melemahnya kekuatan internal di tengah masyarakat dan determinasi beragam nilai baru yang muncul dari luar.


    "Akibatnya secara simultan bisa mengubah wajah masyarakat secara sosial akibatnya masyarakat tidak lagi menjadikan nilai dan norma adat sebagai referensi, masyarakat menjadikan nilai luar sebagai referensi mereka dalam bertindak,"tambahnya.


    Kendati demikian Lasarus tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan penyimpangan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat sehingga bisa pulih seperti sedia kala.


    Ia hanya mengatakan hal penting dan mendesak yang perluh dilakukan saat ini adalah melakukan apa yang ia sebut reinfenting nilai yakni sebuah gerakan untuk menemukan kembali nilai-nilai yang sudah lama tidak dipraktikkan dalam masyarakat untuk ditumbuh kembangkan kembali.


    Lasa menyebut hal tersebut dapat dilakukan melalui jalur keluarga dan pendidikan, disamping institusi keagamaan.


    "Karena sanksi sosial, sanksi adat terbukti lebih efektif bila dibandingkan dengan sanksi hukum,"kata Lasarus.


    Karenanya Lasa mengatakan penguatan lembaga adat di tengah masyarakat menjadi hal mendesak yang perlu dilakukan sehingga kasus-kasus semacam ini tidak terluang kembali di masa depan.


    Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

    Sementara itu Pelaksana Tugas dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifa mendesak aparat kepolisian Manggarai Timur untuk bekerja maksimal dalam mengusut dan menyeret pelaku pemerkosaan anak ke meja hijau.


    Hal tersebut, menurut Lia, bisa berdampak pada efek jera pada pelaku lain agar mengurungkan niat untuk melakukan aksi serupa di masa depan.


    "Harus lebih dari 15 tahun biar ada efek jera kepada pelaku,"kata Lia Latifa.


    Ia mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur harus memberikan pendampingan kepada korban pemerkosaan yang masih berstatus pelajar SMP itu.

    Ketua Komnas Perlindungan Anak Lia Latifa ketika mendampingi korban asal Elar Selatan Matim
    Plt Komnas Perlindungan Anak Lia Latifa ketika mendampingi korban asal Elar Selatan Matim


    "Hal ini untuk menghindari trauma pada korban,"tambah Lia.


    Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Jefrin Haryanto mengatakan pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban asal Elar Selatan itu apabilah diperluhkan.


    Kendati demikian Jefryn belum berhasil menghubungi korban dan ibu kandungnya untuk membicarakan hal tersebut secara lebih mendalam.


    "Dalam dua hari ini kami berusaha menghubungi pihak-pihak terkait terutama korban namun belum berhasil,"terang Jefryn Haryanto.


    Kendati demikian Jefryn memaklumi hal tersebut lantaran trauma pada korban ditambah dengan kasus hukum yang tengah ditangani kepolisian.


    Kasus tersebut mencuat setelah korban menceritrakan peristiwa yang dilakukan PS ayahnya sendiri sejak tahun 2020 silam.


    Korban yang menceritrakan kebejatan ayahnya itu langsung direspons ibunya dengan melaporkan suaminya sendiri kepada aparat desa Golo Wuas.


    Bersama aparat desa korban dan ibunya langsung mendatangi polres Manggarai Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.


    Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

    Polisi yang menerima laporan korban dan ibunya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan awal.


    Dari hasil penyelidikan awal polisi menaikkan status penyelidikan ke tahapan penyidikan dengan menahan PS di ruang tahanan Polres Manggarai Timur.


    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Timur Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan pelaku PS telah melakukan aksi tak senonoh kepada sang anak sejak putrinya masih duduk di SD kelas V.


    "Terakhir pelaku menjalankan aksinya pada bulan September 2023 lalu,"terang Iptu Jeffry.


    Ia mengatakan penyidik akan menerapkan undang-undang pemerkosaan terhadap anak dalam kasus ini dengan maksimal hukuman kurungan selama 15 tahun ditambah sepertiga masa kurungan.


    Artinya terduga PS akan diancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.


    JPIC Keuskupan Ruteng Dukung Proses Hukum Terhadap Pelaku

    Sementara itu Ketua komisi Justice Peace And Integrity of Creation (JPIC) keuskupan Ruteng Rm. Marten Jenarut menyebut Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah  Manggarai Timur sangat memprihatinkan. 


    "Kasus-kasus tersebut mengkhawatirkan karena makin hari makin banyak kasus yang terjadi," Kata Rm Marten yang dihubungi media ini.


    Karena itu, sambung Rm Marten, Gereja katolik keuskupan Ruteng sangat merasa prihatin dengan kondisi seperti ini.

    Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Ruteng Rm Marten Jenarut


    "Dalam konteks nilai martabat manusia, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan satu kejahatan kemanusiaan," tambahnya.


    Karena itu gereja katolik, kata Dia, mendukung upaya-upaya penegakkan hukum terhadap kasus-kasus serupa supaya membawa efek jera kepada masyarakat.


    Marten menegaskan Gereja katolik keuskupan Ruteng telah menjadikan kekerasan anak dan perempuan menjadi sebuah isu pastoral. 


    "Isu ini dikemas dalam program paroki ramah anak. Program ini mencakup upaya-upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan termasuk ikut terlibat dalam pemulihan atau rehabilitasi korban," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan