- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemerkosa Anak Kandung di Matim Ditahan, Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    15 November, 2023, 19:45 WIB Last Updated 2023-11-15T13:08:29Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

    Pemerkosa Anak Kandung di Matim Resmi Ditahan, Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Dihukum Maksimal


    [Congkasae.com/Kereba] PS seorang ayah yang tega mencabuli anaknya sendiri harus mendekam di sel tahanan setelah polisi mengantongi bukti permulaan atas laporan yang dilayangkan korban dan istrinya sendiri.


    Warga Desa Golo Wuas, Kecamtan Elar Selatan itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman lantaran telah mencabuli anak di bawah umur.


    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa korban telah dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah sejak masih duduk di Sekolah Dasar kelas V.


     Untuk itu Jefry mengatakan pihaknya akan memberlakukan undang-undang pemerkosaan terhadap anak dalam kasus ini dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    "Ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,"kata Jefry dihubungi Rabu.


    Ia mengatakan saat ini terduga pelaku sudah ditahan di ruang tahanan polres Manggarai Timur untuk proses hukum yang lebih lanjut.


    Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur marak terjadi di wilayah Manggarai Timur, kasus-kasus tersebut banyak yang diproses sampai ke meja pengadilan namun tak jarang yang hanya berhenti di tengah jalan lantaran pelaku dan korban menempuh jalan damai.


    Meski demikian Pelaksana Tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifa mengatakan pelaku harus memperoleh hukuman yang maksimal untuk menimbulkan efek jera.


    "Harus lebih dari 15 tahun biar ada efek jera kepada pelaku,"kata Lia.


    Ia meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur untuk bekerja maksimal dalam melakukan pengusutan kasus ini termasuk melakukan pendampingan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP itu.


    "Hal itu untuk menghindari trauma pada korban,"pinta Lia.


    PS telah melampiaskan nafsu bejatnya itu pada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2020 silam, korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya itu sejak ia masih duduk di SD kelas V.


    Kasatreskrim Polres Manggarai Timur mengatakan pelaku terakhir kali menjalankan aksi bejatnya itu pada korban pada bulan September tahun 2023.


    Kasus ini mulai terbongkar setelah korban menceriterakan kebejatan ayahnya itu kepada ibu kandungnya sendiri.


    Mendengar kebejatan suaminya terhadap anaknya sendiri Ibu kandungnya langsung mendatangi aparat Desa Golo Wuas untuk membuat laporan.


    Setelah berkordinasi dengan pihak kecamatan Elar Selatan, korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Manggarai Timur.

    Komentar

    Tampilkan

    ads