[Congkasae.com/Kereba] Kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di Manggarai Timur, kali ini dialami Bunga (Bukan nama sebenarnya) seorang pelajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Manggarai Timur.
Pelakunya sendiri merupakan PI (50) salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi pemilik ponpes tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban membenarkan prihal informasi pemerkosaan tersebut.
Ia mengatakan kejadian tersebut terungkap setelah desas-desus soal pemerkosaan terhadap Bunga itu sampai ke telinga para guru.
Guru lalu memanggil Bunga untuk dimintai keterangan perihal desas-desus tentang dirinya itu, yang awalnya dibantah oleh Bunga lantaran merasa takut karena diancam pelaku.
Usai dibujuk oleh guru, Bunga pun mengakui kejadian yang dialaminya itu, menanggapi hal tersebut para guru langsung memanggil orang tua korban untuk memproses terduga pelaku dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Dwi Nugroho Silaban juga mengatakan Korban mengaku telah digarap sang oknum pemilik pondok pesantren sejak 31 Juli 2023 silam.
Pelaku Kerap Mengancam Korban Disertai Siksaan
Korban mengatakan perbuatan tak senonoh sang pelaku itu terus dialaminya selama kurun waktu Juli hingga November 2023.
Terakhir kali pelaku melancarkan aksi bejatnya itu kepada Bunga pada 17 November 2023 silam.
Selain itu dalam menjalankan aksi bejatnya itu terduga pelaku kerap menyiksa korbannya dengan pukulan termasuk mengancam korban jika memberi tahukan perbuatannya kepada orang lain.
Selain itu pelaku kerap mengatakan bahwa orang tua korban akan mati atau korban sendiri akan gila jika dirinya tak meladeni nafsu bejat pelaku.
Dalam pengembangan polisi, terduga pelaku yang berstatus ASN itu mengakui perbuatannya, bahkan pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa kepada lebih dari satu korban di pondoknya itu.
"Kami sedang memanggil korban yang satunya namun anak ini sedang trauma,"kata Dwi Nugroho Silaban kepada tribunflores Senin (20/11).
Ia mengatakan polisi akan segera menaikkan status hukum pada terduga pelaku setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Dwi Nugroho mengatakan pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan maksimal kurungan selama 20 tahun.