- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyelundup Satwa Komodo di BTNK Sudah Lama Beroperasi, Mengapa Tak Terendus Petugas?

    By Antonius Rahu | Editor Tony R
    01 November, 2023, 20:13 WIB Last Updated 2023-11-01T13:25:27Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     

    Pelaku Penyelundup Komodo keluar NTT Beroperasi Sejak Lama
    Pelaku Penyelundup Komodo keluar NTT 

    [Congkasae.com/Kereba] Aparat Kepolisian Resort Manggarai Barat berhasil membekuk pelaku penyelundupan anak komodo ke luar wilayah NTT setelah pihak polres Manggara Barat menahan 6 orang terduga pelaku dalam sindikat perdagangan satwa liar itu.


    Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko di Labuan Bajo pada Rabu mengatakan keenam terduga pelaku itu kini sudah diamankan pihak kepolisian.


    Keenam terduga pelaku, kata Ari Satmoko terlibat dalam sindikat perdagangan satwa yang dilindungi itu dengan menyelundupnya ke luar NTT.


    Keenam terduga pelaku itu menurut Ari, memiliki peran masing-masing mulai dari penangkap, penadah, hingga pelaku penyelundupan kadal raksasa itu ke luar NTT.


    "Mereka itu kita amankan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan satwa liar di kawasan Taman Nasional Komodo,"ujar Kapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo Rabu (1/11).


    Ia mengatakan penangkapan terhadap keenam terduga pelaku perdagangan satwa purba itu terungkap setelah pada Senin (30/10) pihaknya mendapatkan laporan perihal penangkapan kadal purba di kawasan Taman Nasional Komodo dan hendak diselundupkan ke pelabuhan ASDP.


    Petugas Konservasi dan pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) langsung bergerak cepat mencekal para pelaku.


    Hasilnya pada Selasa (31/10) polisi berhasil mengamankan para terduga pelaku yang terlibat dalam sindikat perdagangan satwa purba itu.


    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa sindikat perdagangan satwa liar ini sudah lama beroperasi di kawasan Balai Taman Nasional Komodo.


    Pasalnya  Ishaka salah seorang terduga pelaku mengatakan bahwa dirinya telah mencuri anak Komodo sejak tahun 2020 silam dan diselundupkan ke wilayah provinsi Bali.


    "Saat itu ia mencuri satu anak Komodo lalu dijual kepada Pepe, asal provinsi Bali,"kata Kapolres Manggarai Barat itu.


    Hingga tahun 2023 Ishaka telah mencuri anak Komodo di dalam kawasan Balai Taman Nasional Komodo dengan rincian bulan Juni 2023 Ishaka kembali menangkap 1 anak Komodo dan dijual kepada Habiburahman.


    Tak hanya itu pada bulan Juli 2023 Ishaka kembali menangkap anak Komodo dan dijual kepada Habiburahman.


    Selain itu dua orang pelaku lain atas nama Ferdiansyah dan Jufriadi telah melakukan penangkapan terhadap anak Komodo pada Kamis (26/10/2023) namun anak Komodo itu terlepas dan lari menuju hutan di dalam kawasan Balai Taman Nasional Komodo.


    Pada Jumat (27/10/2023) tepatnya di kampung Kerora kawasan Taman Nasional Komodo dua orang terduga pelaku ini kembali menjerat anak Komodo dan dijual kepada terduga penada yakni Habiburahman.


    Sementara terduga Nurdin dan Aswardin mengakui keduanya menangkap Komodo di kampung Kerora pada Senin (16/10/2023) dengan cara menjerat satwa purbakala itu.


    Setelah dijerat mulut satwa langkah itu dilakban lalu diikat dan dan dimasukan kedalam kaos kaki lalu dimasukan kedalam toples dan sempat didiamkan selama dua hari di rumah Aswardin untuk dijual kepada Habiburahman yang dititipkan lewat Alfin.


    Kapolres Manggarai Barat mengatakan pelaku penada Habiburahman sempat kabur ketika hendak bertransaksi pada Senin(30/10) namun aparat berhasil mengamankan terduga pelaku di depan hotel Zasgo.


    Habiburahman yang berhasil ditangkap langsung digiring ke polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan.


    Hasil pendalaman awal pihak kepolisian memperoleh informasi perihal kelima orang pelaku yang menangkap dan menjual satwa dilindungi itu kepada Habiburahman.


    Pada Selasa (31/10)kemarin aparat berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di kampung Kerora desa Pasir Panjang kecamatan Komodo dan di desa Golo Mori.


    Para terduga pelaku yang menangkap hewan purbakala Komodo menjual satwa langkah itu dengan harga 2 juta rupiah.


    Oleh Habiburahman satwa langkah itu dijual ke luar wilayah NTT seperti ke Bali, Surabaya dengan harga yang fantastis yakni 25 juta hingga 43 juta per ekor.


    Habiburahman melakukan penyelundupan satwa liar itu ke luar wilayah NTT dengan menggunakan jalur laut ketika satwa itu tiba di daerah tujuan barulah Habiburahman terbang menggunakan pesawat untuk bertransaksi.


    Keenam terduga pelaku itu kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

    Komentar

    Tampilkan