[Congkasae.com/Kereba] Polisi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Reo yang dilakukan oleh terduga Ismail.
Polisi menaikkan status tersangka pada Ismail yang telah membakar dan membunuh isterinya sendiri pada pekan lalu.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka kepada Ismail.
Saleh mengatakan Ismail saat inu sudah di tahan di Rutan Polres Manggarai untuk proses hukum yang lebih lanjut.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai,”kata Kapolres Manggarai di Ruteng, Selasa.
Sebelumnya Ismail ditangkap aparat kepolisian menyusul temuan kerangka manusia dari sisah puing-puing rumah milik Ismail di Reo, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.
Kepada polisi Ismail mengaku telah menganiaya Fitriani istrinya serta satu orang anak mereka sebelum membakar Fitriani beserta seisi rumahnya pada Selasa pekan lalu.
Usai membakar rumahnya sendiri Ismail melarikan diri ke hutan dan menghilang dari Tempat Kejadian Perkara.
Warga yang menyaksikan kebakaran rumah Ismail itu menemukan satu kerangka manusia setelah api tersebut padam.
Polisi yang diterjunkan ke lokasi lalu mengambil kerangka manusia tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu polisi juga telah memanggil sejumlah saksi mata untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.