[Congkasae.com/Plitik] Sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan rekaman wawancara seorang wartawan perihal politik uang di Manggarai Timur tengah viral di media sosial.
Dalam video itu seorang warga kampung Mera desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara, bernama Rancis mengaku didatangi tim sukses calon legislatif dari salah satu partai politik untuk dapil Kota Komba dan Kota Komba Utara.
Ia mengaku ditawari uang sebesar Rp.100.000 untuk memilih pasangan calon legislatif tertentu di pileg 14 Februari mendatang.
Kepada Rancis tim sukses dari caleg itu menjanjikan uang sebesar seratus ribu per suara jika memilih calon anggota DPRD yang disodorkan kepada mereka.
"Tawar lise sa ngata seratus sua ata dua ratus (Mereka menawarkan seratus ribu per orang),"kata pria bernama Rancis itu menjawab pertanyaan wartawan dikutip Senin (29/1).
Rancis mengaku menolak tawaran yang dilakukan anggota tim sukses calon anggota legislatif itu lantaran bertentangan dengan suara hati.
"Aku Pu olon muing toe danga tiba ndoi itu (dari dulu saya tidak terima uang yang seperti itu),"tambah pria itu.
Dalam melancarkan aksinya tim sukses caleg itu menawarkan warga untuk menerima uang tersebut kemudian nama penerima akan dicatat untuk disetorkan kepada JB, suami dari calon anggota legislatif itu.
"Kome apa ngasang dai ramba ba ngara awo, poli itu langsung tiba ndoin (jika namanya dicatat maka akan disetorkan ke caleg lalu uangnya akan diterima),"tambahnya.
Sanksi Pidana dan Etik Menanti
Larangan politik uang dalam kegiatan Pemilu sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j misalnya menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan.
Adapun tindakannya yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.