Hal tersebut dibenarkan oleh wakapolresta Denpasar I Wayan Jiartana dalam siaran persnya.
Menurut Wayan, kedua belah pihak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan pada momen pergantian tahun itu melanggar aturan.
"Karenanya kedua bela pihak sepakat untuk menempuh jalur damai,"kata Wayan Jiartana Rabu (3/1/2024).
Wayan mengatakan jalan damai ditempuh bukan hanya melibatkan kedua bela pihak yang berseteru akan tetapi melibatkan warga Banjar Tangtu desa Kesiman serta aparat kepolisian.
Perdamaian antar keduanya dilangsungkan pada Selasa kemarin di hadapan personel polisi.
"Mereka akan ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan itu,"kata Wayan.
Dalam mediasi itu, menurut Wayan, masing-masing pihak sepakat untuk menyudahi persoalan ini.
Selain itu tak ada ganti rugi yang diberikan untuk 3 unit sepeda motor yang terbakar dalam insiden bentrokan tersebut.