Damu Damian, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur |
[Congkasae.com/Plitik] Wakil ketua II DPRD Manggarai Timur, Damu Damian dituntut 6 bulan penjara dalam kasus pelanggaran pemilu 2024 dimana Damu Damian menggunakan mobil dinas ketika melakukan kampanye pada 6 Januari lalu.
Damu Damian yang merupakan politisi partai Perindo itu didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Dalam sidang yang digelar 1 Maret 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum Hero Adi Saputro menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan subsider denda 3 juta rupiah atas pelanggaran pemilu yang dilakukan ketua DPD Perindo Manggarai Timur, Damu Damian itu.
Kendati demikian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Zaenal Abidin mengatakan saat ini terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pleidoi atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,"kata Zaenal di Ruteng.
Sebelumnya Kejari Manggarai menetapkan Damu Damian sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Kasus yang menyeret wakil ketua II DPRD Manggarai Timur Damu Damian itu bermula dari kegiatan penggunaan mobil dinas Pajero Sport berwarna putih ketika Damu melakukan kegiatan kampanye di gendang Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan pada 6 Januari 2024 silam.
Pada kesempatan itu, Damu Damian memasang sejumlah sticker dan spanduk di mobil Pajero Sport yang merupakan kendaraan dinas wakil ketua II DPRD Manggarai Timur.
Panwas desa Melo melihat langsung mobil dinas itu berkeliling untuk melakukan kegiatan kampanye dengan atribut kampanye foto dan nama Damu Damian.
Kendati demikian Damu Damian sempat meminta maaf lantaran telah menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanyenya di desa Melo.
Hal tersebut yang menjadi delik aduan dari Panwaslu untuk memeroses politisi partai Perindo dapil Lamba Leda itu dengan tindak pidana pelanggaran pemilu 2024.
Larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
Dalam pileg 2019 silam Damu Damian memperoleh dukungan mayoritas dari daerah pemilihan Manggarai Timur II yang meliputi wilayah Lamba Leda.
Dukungan tersebut yang mengantarkannya menjadi anggota legislatif periode 2019-2024 dengan jabatan sebagai wakil ketua II DPRD Manggarai Timur.
Dalam pemilu 2024 Damu Damian kembali maju menjadi caleg DPRD Manggarai Timur dari daerah pemilihan Manggarai Timur II.
Dalam proses hitung suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, nama Damu Damian berada di peringkat kedua prolehan suara dalam internal caleg partai Perindo dengan jumlah 112 suara.
Sementara itu peringkat pertama diduduki oleh caleg atas nama Daniel Jampang yang memperoleh 153 suara.
Data tersebut dilansir pada Senin 4 Maret 2024 ketika proses perhitungan suara baru dilakukan pada 56% data yang masuk.