[Congkasae.com/Kereba] Aparat kepolisian resort Manggarai Barat berhasil membekuk dua orang pemakai narkoba jenis sabu, di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Penangkapan dua orang berinisial H dan A itu dibenarkan kasat Resnarkoba polres Manggarai Barat Iptu Matheos AD Siok senin kemarin.
"Kedua terduga pelaku ini kami amankan di sebuah bengkel mobil di desa Batu Cermin,"katanya membenarkan penangkapan tersebut.
Matheos mengatakan penangkapan terhadap kedua montir yang berasal dari NTB itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan paket sabu yang berada dalam bungkus rokok milik kedua pelaku.
Saat ini belum diketahui apakah keduanya terlibat dalam sindikasi peredaran narkoba di Labuan Bajo atau hanya sebatas pemakai.
"Ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil dalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku," terang Teos.
Dalam kasus ini polisi juga menahan sejumlah barang bukti lain yang ditengarai berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku termasuk HP milik pelaku.
Polisi akan melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku kepemilikan barang haram itu untuk mengungkap sindikasi peredaran narkoba di Labuan Bajo.
Kedua pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lambat 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Sebelumnya seorang anggota DPRD NTT Fraksi Perindo Rocky Winaryo juga diamankan petugas BNN di Kupang lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Meski sama-sama menggunakan sabu, namun keberuntungan berpihak pada anggota DPRD NTT itu karena dilepas kembali oleh petugas BNN.
Petugas berkilah bahwa Rocky merupakan korban yang terpapar narkotika meski hasil tes urin menunjukan dirinya positif memakai narkotika jenis sabu.
Lolos dari jeratan hukum, kini Rocky berhadapan dengan sanksi internal partai dimana ia terancam akan mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partainya buntut dari kasus tersebut.