- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nakes Non ASN di Manggarai Dituntut Profesional dengan Upah Rendah

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    08 Maret, 2024, 08:09 WIB Last Updated 2024-03-08T01:38:44Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Nakes Non ASN di Manggarai Dituntut Profesional dengan Upah Rendah

    [Congkasae.com/Kereba] Para tenaga kesehatan (Nakes) non ASN di kabupaten Manggarai sepakat mengadakan aksi mogok menyusul kebijakan pemerintah yang tak kunjung menerbitkan SK perpanjangan masa kerja bagi mereka.


    Dalam aksinya di kantor DPRD Manggarai pada 6 Maret kemarin para nakes yang berasal dari 24 puskesmas di kabupaten Manggarai itu meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi mereka yang tergolong non ASN.


    Koordinator aksi Paulina Budinra mengatakan SPK sangat penting bagi para nakes lantaran tanpa SPK mereka tak bisa menerima gaji termasuk soal nasib mereka selanjutnya.


    Paulina mengatakan sejatinya SPK itu diterbitkan pada bulan Desember setiap tahun, namun di tahun ini pihaknya belum menerima SPK dari pemerintah.


    Itu artinya Paulina dan rekan-rekannya bekerja tanpa mengantongis SK selama hampir 3 bulan terakhir.


    "Kontrak terakhir saya dan teman-teman habis masa berlakunya pada bulan Desember 2023,"kata Paulina Budinra di Ruteng.


    Paulina mengatakan ketiadaan SPK tersebutlah yang menjadi musebab pihaknya belum memperoleh gaji di tahun 2024.


    Selain itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi A DPRD Manggarai para nakes juga meminta pemerintah segera menepati janji bupati Manggarai perihal kenaikan dana tambahan penghasilan (tamsil) bagi para nakes non ASN di kabupaten itu termasuk usulan diangkat menjadi tenaga PPPK.


    Bupati Hery: Kenaikan Tamsil Harus Ada yang Dikorbankan

    Kendati demikian pemerintah melalui bupati Manggarai Hery Nabit mengatakan bahwa pemerintah bisa saja memenuhi permintaan para nakes perihal kenaikan tamsil dengan catatan harus ada yang diberhentikan sebagai langkah perampingan pegawai.


    "Bisa naik tapi ada yang diberhentikan diantara mereka,"kata bupati Manggarai Hery Nabit.


    Hery menyebut refocusing anggaran bisa saja diambil dengan jalan memberhentikan separuh dari jumlah nakes non ASN saat ini untuk memenuhi permintaan kenaikan tamsil yang diminta para nakes.


    Di sisi lain ia mengatakan banyak pihak yang telah berkorban untuk keberlanjutan pekerja nakes non ASN di kabupaten itu termasuk mengorbankan tamsil para ASN.


    "Ini dilakukan agar tenaga non ASN tetap bisa bekerja,"kata Hery.


    Perihal tuntutan pengangkatan nakes non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bupati Manggarai itu mengatakan kewenangan ada di pusat.


    Ia mengatakan pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan, sementara penentuan jumlah kuota menjadi kewenangan pemerintah pusat.


    Diupah Murah dengan Tuntutan Kerja Profesional

    Dalam aksi Rapat Dengar Pendapat para nakes non ASN mengaku diantara mereka terdapat nakes yang diupah 300 ribu per bulan.


    Besaran upah ini dinilai tak masuk akal ditengah tuntutan pekerjaan yang harus profesional.


    Koordinator aksi Paulina Budinra mengatakan besaran upah itu tak cukup membiayai diri sendiri apalagi keluarga.


    "Jangankan kebutuhan keluarga untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri saja tidak cukup,"ujarnya.


    Untuk itu ia meminta pemerintah segera memerhatikan nasib para nakes yang berstatus non ASN di kabupaten tersebut.


    Ironi Upah Murah Nakes Non ASN di NTT

    Sementara itu Amelianus Mau ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTT mengatakan persoalan upah murah para nakes bukan masalah baru di NTT.


    Amelianus mengklaim sedikitnya terdapat 500 orang tenaga medis non ASN di provinsi NTT yang bahkan mendapatkan upah sebesar 250 ribu per bulan.


    Ia mengatakan mayoritas para nakes yang berupah murah itu bekerja secara sukarela di beberapa unit pelayanan kesehatan di NTT.


    "Rata-rata di setiap kabupaten di NTT ada nakes sukarela, mereka masih digaji dari 250 ribu hingga 500 ribu,"kata Amelianus.


    Ia mengatakan berdasarkan aturan dari kementrian kesehatan nakes yang bekerja secara sukarela itu telah dilarang.


    Kendati demikian pihaknya tak menampik di NTT masih terdapat nakes yang bekerja secara sukarela.


    Ia mendorong para nakes untuk mencari pekerjaan di luar daerah untuk memperoleh upah yang layak dari pada bertahan dengan standar upah murah.


    Ia mencontohkan di provinsi Papua saat ini para nakes masih diupah sesuai standar bahkan melebihi upah yang ditetapkan pemerintah pusat.


    Komentar

    Tampilkan

    ads