- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mekanisme Pemecatan Seorang Pastor yang Terlibat Skandal

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    01 Mei, 2024, 21:25 WIB Last Updated 2024-05-01T14:48:12Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Bagaimana Mekanisme Pemecatan Seorang Pastor yang Terlibat Skandal

    [Congkasae.com/Kereba] Desakan untuk memecat seorang pastor diosesan di paroki St Yosef Kisol, kevikepan Borong, Keuskupan Ruteng terus disuarakan menyusul dugaan skandal seks yang dilakukan pastor Agustinus Iwanti Pr yang kedapatan tidur satu selimut dengan Helmiance Djabur seorang ibu rumah tangga di paroki tersebut.


    Desakan agar uskup Ruteng segera memecat pastor Gusti dari posisinya saat ini disuarakan oleh Valentinus, suami ibu Helmiance yang melaporkan dugaan skandal itu kepada kevikepan Borong.


    "Kami meminta pihak keuskupan untuk memecat Romo Gusti. Kalau tidak dipecat, maka kami akan menempuh jalur hukum," ujar Valentinus kepada sejumlah awak media, Senin (29/4).


    Desakan tersebut langsung direspons keuskupan Ruteng dengan menon aktifkan pastor Agustinus Iwanti dari jabatan pastor paroki Kisol.


    Vikaris Jendral keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar mengatakan bahwa keuskupan Ruteng serius menangani laporan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh salah seorang imam di keuskupan itu.


    "Memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal,"kata Vikaris Jendral Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar di Ruteng Selasa (30/4) kemarin.


    Selain itu, kata Alfons Segar, pihak keuskupan Ruteng juga membuka peluang untuk konsultasi dan proses mediasi antara keluarga Bapak Valentinus dan ibu Helmiance untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani.


    "Mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan,"katanya.


    Gereja Katolik memang memiliki mekanisme internal dalam penyelesaian kasus yang melibatkan imam, diakon termasuk uskup dan kardinal.


    Melansir laman The Catholicsun, proses yang oleh kaum awam lebih dikenal dengan istilah 'pemecatan' itu dikenal dengan istilah laisisasi.


    Laisisasi itu merupakan suatu keadaan dimana seorang imam atau ulama dikembalikan ke kondisi dan posisi seperti kaum awam.


    "Imam atau diakon tidak lagi terikat pada tugas dan kewajiban yang ditanggungnya pada saat pentahbisan. Dia juga tidak lagi mempunyai hak sebagai ulama dalam hukum kanon (Gereja). Selanjutnya, uskup diosesan dan keuskupan tidak lagi mempunyai tugas yang sama untuk mendukung klerikus yang diberhentikan (menyediakan perumahan, gaji, tunjangan, asuransi kesehatan, dll),"tulis The Catholicsun dalam laporannya.


    Dalam beberapa kasus, seorang imam boleh mengajukan pengembalian keadaan seperti kaum awam biasa, proses ini disebut laisisasi sukarela.


    "Dalam kasus lain, seorang klerikus dapat dihukum dengan dikeluarkan dari status klerikalnya karena pelanggaran serius terhadap hukum kanonik, biasanya dengan melakukan suatu delik atau kejahatan. Hukum Kanonik menentukan apa saja kejahatan-kejahatan yang dapat dihukum, sehingga membuka kemungkinan bahwa seorang pastor yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diberhentikan. termasuk  sang ulama mungkin dinilai tidak layak untuk pelayanan publik karena keadaan atau tindakan lain." tulis the catholicsun dalam laporannya.


    Keputusan ini dibuat oleh Bapa Suci dengan bantuan kongregasinya, yang di dunia awam dikenal sebagai dewan penasehat. 


    Tergantung pada pelanggarannya, jemaah yang berbeda menangani kejahatan atau pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh ulama. 


    Pada akhirnya, Pauslah, dan dia sendiri, yang melalui dekrit resmi menyatakan seorang imam diberhentikan dari status klerikalnya atau dalam istilah yang lebih umum digunakan, “dilaisiasi”. Tentu saja, hal ini dicapai dengan rekomendasi dan partisipasi uskup diosesan setempat.


    Biasanya, ada pertemuan dengan ulama yang diberikan salinan keputusan Takhta Suci, memberitahukan pemecatannya. 


    Keputusan tersebut menjelaskan kegiatan atau pelayanan paroki apa yang dilarang untuk diikuti oleh pastor yang diberhentikan tersebut. 


    Biasanya, dalam keputusan tersebut terdapat ketentuan yang mengecualikan laki-laki dari kaul selibat. 


    "Artinya pihak laki-laki bebas untuk melangsungkan perkawinan secara sah. Setelah mendapat pengakuan atas dekret dari Bapa Suci, klerus yang diberhentikan tersebut diminta untuk menandatangani dokumen tersebut untuk memverifikasi penerimaannya atas dekret tersebut dan salinannya dikirimkan ke Vatikan untuk disimpan di Kongregasi Klerus atau kongregasi yang sesuai."tulis the catholicsun.



    Komentar

    Tampilkan

    ads