[Congkasae.com/Kereba] Kasus dugaan penipuan dialami Thadeus Melang seorang warga Kisol, kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Flores.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 silam dan diduga melibatkan oknum yang mengaku sebagai ketua pengadilan Agama Ruteng.
Menurut pengakuan Thadeus dirinya dimintai uang sebanyak seratus juta rupiah oleh pelaku kala itu, agar anak Thadeus bisa lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di instansi Kejaksaan Negeri Republik Indonesia tahun anggaran 2022.
Thadeus pun menyanggupi permintaan pelaku dan telah melakukan penyetoran uang kepada pelaku berinisial I, dengan nilai nominal sebesar seratus juta rupiah.
Naasnya setelah uang sudah di tangan pelaku, janji manis yang diumbar bahwa anak Thadeus akan lulus dalam seleksi CPNS itu pun tak kunjung datang.
Diduga Melibatkan Oknum Polisi Pamong Praja di Manggarai Timur dan Ketua Pengadilan Agama Ruteng
Thadeus mengatakan awal mulanya ia didatangi DA seorang oknum Polisi Pamong Praja di Manggarai Timur yang membujuk dirinya agar menyerahkan uang dengan iming-iming anak korban akan lulus dalam seleksi CPNS.
Meski sempat merasa ragu, namun pada akhirnya DA berhasil membujuk Thadeus lantaran DA mengatakan akan dibuatkan surat kesepakatan antara dirinya dan pelaku.
Dalam kesepakatan tersebut pelaku akan mengembalikan dana seratus juta rupiah kepada Thadeus apabilah anaknya gagal dalam mengikuti seleksi CPNS.
"Dia bilang saat itu, kalau kami kasih uang 100 juta, anak kami pasti lulus, test hanya formalitas,"kata Thadeus Melang kepada okezone dikutip Senin (10/6/2024).
Usai kedatangan DA, kata Thadeus, pihaknya langsung mengajukan kredit di sebuah lembaga koperasi di Borong Manggarai Timur yang digunakan sebagai dana untuk menyetor ke pelaku.
Usai dilakukan pencairan Thadeus pun tak berpikir panjang, ia langsung menyetorkan uang tersebut kepada terduga pelaku.
Ia masih mengingat tanggal dilakukannya penyetoran uang sejumlah seratus juta itu yakni pada 18 Februari 2022.
Usai menyetorkan uang tersebut I dan Thadeus langsung membuat surat kesepakatan perihal pengembalian dana tersebut apabilah anak korban tak lulus test CPNS tahun anggaran 2022.
Ketika dilakukan transaksi tersebut, anak Thadeus masih menempuh pendidikan di sebuah universitas di Yogyakarta dan masih semester tiga.
"Waktu itu katanya mau test bulan Juni 2022, tapi tidak ada karena test bulan Juni untuk PPPK, akhirnya anak saya berhenti kuliah,"ujar Thadeus.
Usai gagal mengikuti test CPNS pada tahun 2022 itu Thadeus mengaku selalu menagih I untuk mengembalikan dana seratus juta miliknya.
Kendati demikian I selalu berkelik dengan menjanjikan akan berusaha untuk mengikutsertakan anaknya pada seleksi CPNS tahun 2023.
Pada tahun 2023 itu anak dari Thadeus yang telah kuliah ulang di Bali kembali mengikuti test CPNS di Kupang.
Namun sayangnya anaknya tak lulus dalam seleksi tersebut, atas dasar surat kesepkatan antar keduanya Thadeus pun langsung menghubungi I agar mengembalikan dana seratus juta miliknya.
“Ibu I kirim Rp10 juta pada 5 Februari 2024. Dia janji untuk kirim sisanya pada 18 Februari 2024. Tetapi pada tanggal yang ditentukan dia tidak kirim dan janji lagi mau kirim tanggal 24 Februari," imbuhnya.
Namun Thadeus mengaku I selalu mengingkari janjinya untuk mengembalikan uang sisahnya, atas dasar itu ia telah melayangkan laporan ke polisi terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
Korban di Matim Capai 600 Juta
Kepada awak media DA seorang Polisi Pamong Praja di Manggarai Timur yang bertugas mencari calon korban di kabupaten Manggarai Timur membenarkan pengakuan Thadeus.
Menurutnya pihaknya mengajak Thadeus untuk menyetorkan uang kepada oknum I dengan janji akan lulus dalam test CPNS.
Ia mengatakan total uang milik korban di Manggarai Timur yang belum dikembalikan I sebesar 600 juta rupiah.
DA mengatakan sedang mengurusi pengembalian uang milik korban yang dibujuknya dimana I berjanji akan mengembalikan dana itu pada 15 Juni 2024.
"Dia (I) janji untuk lunas pada 15 Juni ini,"kata DA.