- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kades di Mabar Dapat Perpanjangan Masa Jabatan selama 8 Tahun

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    19 Juni, 2024, 12:17 WIB Last Updated 2024-06-19T05:20:25Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Kades di Mabar Dapat Perpanjangan Masa Jabatan selama 8 Tahun


    [Congkasae.com/Plitik] Para Kepala Desa di lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun dari masa jabatan sebelumnya menjadi 8 tahun.


    Hal tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat tertanggal 19 Juni 2024, proses pengukuhannya pun dilakukan Rabu (19/6).


    59 Kepala Desa di kabupaten itu merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak yang digelar pada tahun 2018 silam.


    Namun mereka kembali mendapatkan dua tahun masa jabatan tambahan berdasarkan undang-undang desa tahun 2024.


    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi meminta para kades yang baru dikukuhkan itu untuk bekerja melayani masyarakat dan tidak membuat kegaduhan apalagi membawa persoalan baru di tengah masyarakat.


    "Kehadiran kalian masing-masing di tengah masyarakat harus menyelesaikan masalah, jangan kehadiran kita malah menambah masalah,"kata Edistasius Endi di sela-sela acara pengukuhan para kepala desa di Labuan Bajo Rabu (19/6/2024).


    Pengukuhan jabatan selama 8 tahun kepada para kepala desa di Manggarai Barat ini, kata Endi sebagai respons atas dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) yang telah resmi diundangkan pada 25 April 2024 silam.


    Apa Saja Poin-poin Penting dalam UU Desa Terbaru?

    Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling lama 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. 


    Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.


    Selain itu UU Desa Terbaru memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun. 


    Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa dan memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.


    UU Desa Terbaru juga mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. 


    Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa.

    cetak spanduk di Ruteng manggarai


    UU Desa terbaru juga menggedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Nantinya, desa akan didorong untuk bisa mengelola sumber daya alam dan desanya secara mandiri. 


    Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih ditingkatkan.


    UU Desa Terbaru juga memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.


    UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan