- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tambang Ilegal di Matim, Warga Mengeluh Pemerintah Cuci Tangan

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    15 Juni, 2024, 12:43 WIB Last Updated 2024-06-15T05:45:47Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Tambang Ilegal di Matim, Warga Mengeluh Pemerintah Cuci Tangan

    [Congkasae.com/Kereba] Warga desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur mengeluhkan soal kondisi udara bersih di wilayah mereka menyusul pengoperasian tambang pasir ilegal di wilayah itu.


    Hal tersebut diakui Sbastian salah seorang warga desa Watu Mori yang mengaku merasa terganggu dengan aktivias penambangan pasir ilegal di desanya.


    Ia mengatakan kondisi tambang yang berada dekat dengan persawahan warga ditambah lagi dengan banyaknya kendaraan truk pengangkut pasir yang hilir mudik di desanya untuk mengangkut pasir tanpa ditutupi terpal menjadi pemicu polusi udara di daerah itu.


    "Debu jalanan dari kendaraan pengangkut pasir yang tidak ditutupi terpal membuat warga terganggu,"kata Sebastian Sabtu (15/6/2024).


    Ia mengatakan lokasi tambang ilegal yang berdekatan dengan pemukiman warga juga sangat mengganggu kenyamanan warga setempat.


    Informasi tersebut juga dibenarkan kepala desa Watu Mori, Marianus Pantur, menurut Pantur warganya merasa terganggu dengan aktivitas galian tambang pasir dan batu yang bertipe galian C di desanya itu.


    "Pada prinsipnya banyak keluhan masyarakat. Baik terkait aktivitas kendaraannya maupun ada beberapa lokasi galian yang bersebelahan langsung dengan lahan pertanian warga,"ujarnya.

    cetak baliho di ruteng


    WALHI NTT: Tambang Ilegal Harus Dihentikan

    Menanggapi hal tersebut deputi Wahana Lingkungan Hidup NTT Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan setiap aktivitas galian tambang yang tak memperhatikan dampak lingkungan apalagi dilakukan secara ilegal harus dihentikan.


    Yuvens mengatakan ijin pertambangan melalui sejumlah mekanisme dan proses termasuk analisis dampak lingkungan hidup alias AMDAL.


    "Tanpa AMDAL hampir pasti tambang tersebut ilegal dan mengabaikan daya tampung serta daya dukung lingkungan,"kata Yuvens.


    Ia mengatakan kajian penting yang dilakukan dalam proses AMDAL itu termasuk lokasi tambang apakah berdekatan dengan pemukiman warga, berdekatan dengan lahan pertanian warga hal ini memerlukan kajian sebelum ditetapkan menjadi daerah pertambangan.


    “Hal ini bertujuan mencegah pertambangan berdekatan dengan pemukiman dan lahan pertanian warga. Jika terdapat prosedur yang cacat dalam pengurusan izin tambang, hal ini bisa menjadi masalah hukum pidana lingkungan,” tambahnya.


    Ia mengingatkan pembiaran tambang-timbang ilegal yang beroperasi di kabupaten Manggarai Timur dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi pemerintah setempat yang bisa dilaporkan ke ombudsman.


    “Pembiaran ini menunjukkan penyimpangan prosedur administrasi karena pemerintah yang seharusnya tahu justru membiarkan aktivitas tersebut,” ujar Yuvensius.


    Yuvens mengatakan mengacu pada praturan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan prosedur penyegelan tambang ilegal itu dilakukan Gakum.


    "Sementara di kepolisian terdapat bagian sumber daya yang bisa melakukan penyetopan dan penyitaan terkait eksploitasi tambang ilegal,” tambahnya.


    Beroperasi Sejak Beberapa Tahun

    Kepala desa Watu Mori Marianus Pantur mencatat di wilayah desa Watu Mori saja terdapat setidaknya 10 lokasi tambang ilegal yang beroperasi.


    Ia mengatakan terdapat beberapa lokasi tambang yang menjalin komunikasi ke pemerintah desa Watu Mori terkait ijin penggunaan jalan desa untuk mengangkut material pasir.


    Akan tetapi ada juga lokasi tambang yang tak membangun komunikasi dengan pemerintah desa setempat.


    Beberapa lokasi tambang yang telah habis dikeruk meninggalkan lubang besar yang menganga lokasinya pun tak jauh dari pemukiman serta lahan pertanian warga.


    Staf khusus pertambangan dari dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT Juan Julio mengatakan dari sekian banyak usaha tambang yang beriperasi di wilayah desa Watu Mori baru 4 perusahaan yang mengantongi ijin operasi.


    “Yang saya ingat ada Kelompok Ceu, Watu Tahang, PT Menara Armada dan PT Wae Kuli Sarana Mega,”ujar Juan.


    Ia mengatakan selain perusahaan yang telah disebutkan itu hampir pasti tak memiliki ijin alias ilegal.


    Kendati demikian pemerintah tak pernah menertibkan usaha tambang yang ilegal itu seolah dibiarkan terus beroperasi.


    Pemerintah terlihat cuci tangan dalam kasus ini, di tengah kerusakan lingkungan yang masif.

    Komentar

    Tampilkan