- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terbukti Melanggar Hukum Kanonik, Romo Gusti Iwanti Dikenakan Sanksi Suspensi

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    06 Juni, 2024, 12:08 WIB Last Updated 2024-06-06T08:37:20Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Uskup Ruteng Jatuhkan Hukuman Suspensi untuk Romo Agustinus Iwanti

     [Congkasae.com/Kereba] Keuskupan Ruteng akhirnya menjatuhkan hukuman suspensi untuk imam diosesan Agustinus Iwanti yang kedapatan tengah berduaan dengan istri umatnya pada akhir April lalu.


    Hukuman suspensi bagi Agustinus Iwanti Pr itu dikeluarkan keuskupan Ruteng setelah pihak keuskupan melaksanakan penyelidikan awal untuk mengusut laporan yang dilayangkan Valentinus Abur yang merupakan suami dari Ibu Helmince Djabur alias mama Sindi.


    "Berdasarkan penyelidikan awal dan proses pidana eksternal Yudisial tindak pidana yang didakwakan kepada Romo Agustinus Iwanti bersifat berat lahiria dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis. Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana melawan perintah ke-6,"kata Vikaris Jendral Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar di Ruteng Kamis (6/6/2024).



    Ia juga mengatakan Bapa uskup Ruteng juga menilai tindakan yang dilakukan imam diosesan yang bertugas di paroki Kisol itu mengandung unsur destruktif terhadap bahtera rumah tangga Valentinus Abur beserta anaknya serta menimbulkan beban psikologis yang sangat berat dan tak mudah disembuhkan.


    "Selain itu tindakan tersebut melukai gereja, memberi beban tertentu kepada keuskupan Ruteng, dan membawa efek psikologis tertentu kepada rekan imam serta membawa sandungan berat kepada umat beriman,"kata Alfons.

    cetak baliho di manggarai


    Atas dasar itu, kata Alfons, setelah melewati sejumlah tahapan berdasarkan hukum kanonik gereja katolik serta berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait, Kesukupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi terhadap romo Agustinus Iwanti Pr.


    "Dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya. Dengan hukuman ini Agustinus Iwanti Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya, dan kuasa kepemimpinan(mempersembahkan ekaristi kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat,"kata Alfons.


     Selain itu, kata Alfons, Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Valentinus Abur, Helmince Djabur, serta keluarga dari Agustinus Iwanti Pr untuk mencari jalan keluar terbaik dalam penyelesaian secara tuntas kasus ini.


    Apa Arti dari Hukum Suspensi yang Dijatuhkan kepada Agustinus Iwanti?

    Melansir laman Merifica.net sebuah situs yang membicarakan gereja Katolik, hukuman suspensi didefenisikan sebagai hukuman,  entah medisinal maupun silih yang dengannya klerikus yang terbukti melakukan pelanggaran  dilarang  (prohibetur) untuk sementara, secara keseluruhan atau sebagian, menggunakan atau melaksanakan hak-hak yang dimilikinya, baik atas dasar tahbisan suci atau atas  dasar jabatannya.


    Hukuman suspensi melarang klerikus melaksanakan setiap tindakan atas dasar  kuasa tahbisan suci dan yurisdiksi,  atau bahkan hanya  semata-mata administratif, kecuali administrasi hal-hal  yang berhubungan dengan  penerima manfaatnya sendiri.


    Dalam Kodeks 1983  terdapat beberapa kejahatan atau pelanggaran berat yang  dilakukan  oleh imam yang  dapat dikenai hukuman suspensi (latae sententiae) yakni melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Uskup (kan. 1370, 2).



    Simulasi absolusi sakramen tobat atau pengakuan dosa tanpa fakultas untuk mendengarkan pengakuan sakramental secara sah (kan. 1378, 2, 2°).


    Secara palsu melaporkan rekan imam atau bapa pengakuan mengenai tindak pidana melawan perintah keenam Dekalog (kan. 1390 1; kan. 1387), serta mencoba menikah, secara sipil saja.


    Apa Efek dari Hukuman Suspensi?

    Hukuman suspensi yang dijatuhkan terhadap seorang imam membawa beberapa efek yuridis, sebagai berikut:


    Pertama, melarang semua atau sebagian perbuatan kuasa tahbisan, sebagai contoh merayakan Ekaristi, mengurapi orang sakit, mendengarkan pengakuan dosa. Jika imam yang terkena suspensi merayakan Ekaristi, perayaaan tersebut tetap valid namun tidak pantas (illicit). 


    Kedua, melarang semua atau sebagian perbuatan kuasa pemerintahan, misalnya melayani sakramen perkawinan. 


    Jika suspensi otamatis atau ferendae sententiae dinyatakan, maka undang-undang menetapkan bahwa perbuatan-perbuatan kuasa kepemimpinan yang bertentangan dengan suspensi adalah invalid.  


    Perkawinan yang dilayani oleh imam yang terkena suspensi selalu invalid (Bernal, Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, Vol. IV/1, hlm. 337; kan. 1109). 


    Dalam hubungan dengan hal ini, dekret suspensi biasanya juga menyebutkan penarikan fakultas untuk melayani  sakramen perkawinan  mengingat bahwa  imam adalah saksi resmi (official witness)  Gereja.


    Ketiga, imam yang terkena suspensi juga dilarang untuk menerima penghasilan, gaji, atau sejenis dan berkewajiban untuk mengembalikan apapun yang diterima secara tidak legitim meskipun dengan itikat baik.


    Penuhi Tuntutan Keluarga Korban?

    Sanksi suspensi yang dikeluarkan pihak keuskupan Ruteng merupakan bagian dari jawaban poin tuntutan Valentinus Abur alias bapa Sindi yang menuntut agar keuskupan memberikan sanksi berat kepada Agustinus Iwanti.


    "Mendesak pihak Keuskupan Ruteng untuk segera mencopot jubah atau segera menanggalkan penugasan romo Agustinus Iwanti dalam tugasnya sebagai imam,"kata Valentinus Abur dalam surat tuntutan yang dilayangkan ke keuskupan Ruteng.


    Dalam poin tuntutan lainnya Valentinus Abur meminta mantan pastor paroki St Yosef Kisol Romo Agustinus Iwanti untuk segera mempertanggungjawabkan kehidupan Helmince Djabur alias mama Sindi ke depannya.


    "Meminta RD. Agustinus Iwanti untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membiayai semua kelangsungan hidup dari ibu Helmince (Mama Sindy) ke depannya,"tulis Valentinus.


    Kendati demikian Vikaris Jendral keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar mengatakan bahwa sanksi yang dikenakan kepada mantan pastor paroki Kisol Agustinus Iwanti itu sudah dikomunikasikan kepada pihak terkait.


    Baik keluarga Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur maupun keluarga dari Agustinus Iwanti itu sendiri.


    "Keputusan telah dikomunikasikan secara personal kepada Bapak Valentinus Abur, Ibu Helmince Djabur dan keluarga Agustinus Iwanti,"kata Romo Alfons Segar.


    Dengan demikian Agustinus Iwanti merupakan salah satu imam keuskupan Ruteng yang tercatat melakukan pelanggaran berat dalam sejarah gereja Katolik di Manggarai.


    Pelanggaran berat yang dilakukan Agustinus Iwanti mengguncang umat dan imam di keuskupan Ruteng yang berimbas pada sanksi penarikan kewenangan imamatnya.


    Sanksi ini dikategorikan sebagai salah satu sanksi berat yang diterima kaum klerus dalam gereja Katolik roma.

    Komentar

    Tampilkan

    ads