[Congkasae.com/Kereba] Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil menangkap salah satu buronan kasus sengketa tanah Keranga Torolema Batu Kalo atas nama Afrizal alias Unyil.
Penangkapan itu dilakukan di terminal keberangkatan Bandara internasional Komodo Labuan Bajo, Selasa 9 Juli pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengatakan bahwa dirinya langsung memimpin operasi penangkapan di Bandara internasional Komodo.
"Iya benar kita tangkap di Bandara Komodo,"kata Kajari Manggarai Barat Sarta S.H Selasa (9/7/2024).
Unyil merupakan salah satu tersangka dari total 16 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar yang terletak di Keranga Toroh Lema Batu Kallo seluas 30 hektar.
Dari total 16 tersangka, terdapat tiga pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat yaitu Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, Kabag Kesra Abdulah Nur dan Kepala Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur.
Terpidana kasus tanah Keranga atas nama Afrizal alias Unyil hendak kabur ke Bali melalui bandara internasional Komodo sebelum akhirnya dibekuk tim kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Paradewa Artha mengatakan terpidana divonis bersalah dalam kasus sengketa tanah Keranga Torolema Batu Kalo dengan hukuman kurungan selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Kendati demikian Afrizal sempat mengajukan kasasi ke Mahkama Agung RI namun ditolak.
"Terpidana ini hendak menuju ke Bali, sebelum keberangkatan tim dari Kejaksaan langsung melakukan penangkapan," jelas Paradewa Artha.