[Congkasae.com/Kereba] Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Manggarai Timur, bernama Ahyar disebut-sebut terlibat melakukan perselengkuhan dengan perempuan bersuami bernama Jestisia Amalia.
Hubungan terlarang itu terkuak ke media setelah Zam Indra sang suami sah dari Jestisia Amalia buka suara ke media.
Zam Indra sendiri merupakan seorang warga kota Padang Sumatra Selatan, sementara Ahyar merupakan seorang ASN aktif di BKPSDM Manggarai Timur yang dikirim ke Palembang Sumatra Selatan untuk menjalani tugas belajar.
Menurut pengakuan Zam Indra perkenalan antara Ahyar dengan istrinya bermula sejak tahun 2021 silam melalui game online hingga bertukar nomor kontak telepon pribadi.
“Hubungan mereka melalui chat dan telpon WA ini berlangsung sekitar selama satu tahun tanpa sepengetahuan saya,” kata Zam, Minggu (28/7/2024).
Zam Indra mengaku semenjak intens berkomunikasi dengan oknum ASN di BKPSDM kabupaten Manggarai Timur itu istri Indra kerap berantam dengan dirinya hingga sang istri memilih pindah ke kampung.
“Dia pindah ke kampung di Kabupaten Sijunjung dan saya tinggal di Kota Padang, dan saya tidak menaruh curiga sama sekali, dan tugas saya sebagai suami untuk menafkahi tetap saya lakukan,” ujarnya.
Menurut pengakuan Indra perselingkuhan keduanya terkuak setelah Indra mendapati tulisan di diary pribadi sang istri yang menyebut soal hubungan terlarang antara istrinya dengan pria bernama Ahyar seorang ASN yang sedang belajar di Palembang.
“Saya sudah menghubungi oknum ASN itu agar tidak hubungi istri saya, mengingat kami memiliki anak yang masih kecil,” katanya.
Kendati demikian Indra mengaku tak dapat mempertahankan bahtera rumah tangganya dengan sang istri dimana keduanya resmi bercerai pada tahun 2023 silam.
“Setelah mendapat akta cerai, mantan istri saya ini langsung ke Jakarta bertepatan dengan dinas luar kota untuk menemui oknum itu dan melakukan pernikahan siri,” tuturnya.
Atas dasar itu Indra telah mengirim surat secara resmi ke instansi pemerintah tempat Ahyar bekerja yang berisi soal pengaduan tindakan oknum ASN BKPSDM Manggarai Timur itu.
Kendati demikian dalam klarifikasinya Ahyar membantah tuduhan Zam Indra perihal pernikahan sirih dengan seorang perempuan bersuami asal Palembang Sumatra Selatan.
“Saya sama sekali gak kenal dengan perempuan itu,” kata Ahyar membantah.
Menanggapi persoalan tersebut Penjabat Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur Gonsa Tombor mengaku pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan proses klarifikasi terkait aduan yang diterima pemerintah soal tuduhan perselingkuhan oknum ASN di BKPSDM Manggarai Timur itu.
"Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"kata Gonsa Tombor dalam pernyataannya kepada media.
Gonsa Tombor PJ Sekda Manggarai Timur |
Gonsa berujar, semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindakan tak terpuji ini akan dimintai keterangan baik Zam Indra, Istrinya termasuk Ahyar untuk menelusuri kebanaran aduan termasuk mencari fakta yang sebenarnya.
Gonsa berjanji akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Zam Indra secara serius untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan.
Berdasarkan pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur soal pelarangan bagi PNS untuk hidup bersama dengan wanita atau laki-laki yang bukan pasangan sah.
Kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini akan dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan, dibebas tugaskan dari posisinya hingga ancaman serius yakni dipecat secara tidak hormat.
Zam Indra meminta oknum Achyar dihukum seberat-beratnya lantaran telah merusak hubungan rumah tangganya.