Jenazah lansia yang ikut terpanggang hidup-hidup di kampung Bugalima |
[Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik Polres Flores Timur menangkap 11 orang terduga pelaku pembakaran dan penyerangan warga desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur pada Senin 21 Oktober kemarin.
Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan saat ini 11 tersangka sudah diamankan pihak kepolisian sementara 5 orang lainnya masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
Dengan demikian total pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah warga Bugalima sudah berjumlah 16 orang.
Sandita mengatakan dari sekian banyak tersangka itu, ada yang berperan sebagai provokator, ada yang berperan sebagai eksekutor di lapangan.
"Ada yang provokator, terlibat membakar rumah, dan ada yang turut serta membakar rumah,"ujar Sandita kepada detik bali dikutip Kamis 24 Oktober 2024.
Ia mengatakan polisi sedang melakukan pengembangan atas kasus yang mengakibatkan 51 rumah terbakar pada Senin lalu.
Selain itu, satu orang lansia Simon Sanga Mado berusia 70 tahun yang menderita stroke ikut terpanggang dalam insiden pembakaran rumah warga Bugalima itu.
Berdasarkan informasi yang beredar kasus pembakaran dan penyerangan terhadap warga Bugalima dilakukan oleh warga Ilepati dan dipicu oleh masalah sengketa batas tanah antar kedua desa yakni desa Bugalima dan desa Ilepati.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Andriko Noto Susanto dikabarkan telah melakukan kunjungan ke desa Bugalima pada Rabu 23 Oktober kemarin untuk meninjau secara langsung kondisi warga yang menjadi korban konflik horisontal.
"Kita ingin memastikan bahwa korban meninggal sudah ditangani dengan baik, kemudian yang luka-luka sudah diurus dengan baik,"ujar Andriko di sela kunjungannya ke desa Bugalima Rabu kemarin.
Selain itu kunjungan penjabat gubernur NTT itu juga berguna untuk mengurai kasus penyebab konflik horisontal antar dua desa di kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.
Ia terpantau langsung mengunjungi beberapa korban konflik yang mengakibatkan puluhan rumah ikut dibakar warga Ilepati pada Senin kemarin.
Pada kesempatan tersebut PJ Gubernur NTT itu juga langsung menyalurkan bantuan bahan pangan dan kebutuhan masyarakat jangka pendek yang terdampak konflik.
"Beras, pakayan, serta beberapa peralatan untuk para pengungsi,"ujarnya.
Ia berujar persoalan konflik lahan tersebut sudah berlangsung sejak lama, akan tetapi akar persoalannya tidak pernah diselesaikan dengan tuntas.
Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaiakan kasus tersebut secara damai, dengan melibatkan tokoh adat dari kedua belah pihak.
Menurut rencana penyelesaian kasus tersebut akan digelar pada hari ini dengan melibatkan semua stakeholder yang terkait.
Sementara itu para terduga pelaku pembakaran rumah warga Bugalima terancam hukuman lantaran melanggar Pasal 170 ayat 1 subs 406 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Terkait dengan hal tersebut Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan bahwa pihaknya berencana menjerat para tersangka dengan pasal pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,"ujar Sandita.
Konflik horisontal antar dua kelompok warga di Adonara Barat terjadi sejak tahun 1970 silam dimana pemerintah Flores Timur pernah mengurai kasus tersebut pada 1990 namun belum sampai pada batas-batas tanah.
Kasus tersebut dibiarkan begitu saja hingga pada 21 Oktober kemarin konflik horisontal kembali pecah dan mengakibatkan puluhan rumah warga Bugalima dibakar warga Ilepati.