- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Alami Kenaikan, Berapa Tarif Masuk Terbaru ke Taman Nasional Komodo?

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    30 Oktober, 2024, 08:22 WIB Last Updated 2024-10-30T04:42:11Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Tarif Baru ke Taman Nasional Komodo Demi Keberlanjutan Ekosistem dan Penerimaan Negara

    [Congkasae.com/Kereba] Otoritas Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menetapkan tarif baru bagi wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengunjungi obyek wisata Taman Nasional Komodo.


    Tarif baru tersebut, disosialisasikan kepada para stakeholders terkait termasuk pelaku wisata, pemerintah daerah setempat dan asosiasi wisata terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pariwisata di kabupaten Manggara Barat itu.


    Kepala BTNK Hendrikus Rani mengatakan penyesuaian tarif masuk ke Taman Nasional Komodo ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 yang berlaku efektif mulai 30 Oktober tahun 2024.


    "Adapun tujuan pemberlakuan tarif baru ini yakni untuk memenuhi ketentuan UU No 9 Tahun 2009 tentang PNPB dan mengakomodasi perkembangan zaman,"ujar Hendrikus Rani di sela-sela pemaparan materi sosialisasi tarif baru ke Taman Nasional Komodo di gedung Komodo Visitor Center Labuan Bajo Jumat (25/10/2024).


    Hendrikus mengatakan penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi PNPB demi pembangunan Nasional dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.


    Sementara itu salah seorang staff BTNK Rawu Pradana mengatakan dalam PP terbaru ini terdapat penyederhanaan tarif masuk dari 4 jenis tiket menjadi hanya satu tarif masuk.


    "Untuk wisatawan Nusantara tarif masuk sebesar Rp. 50.000,- sementara untuk wisatawan Mancanegara tarif masuk sebesar Rp. 250.000,- per orang,"kata Rawu Pradana.


    Ia mengatakan tarif masuk bagi Wisatawan Nusantara akan naik menjadi Rp. 75.000,- jika melakukan kunjungan ke Taman Nasional Komodo pada hari-hari libur.


    "Tarif ini sudah termasuk aktivitas trekking, pengamatan kehidupan liar dan snorkeling,"tambah Rawu.


    Ia memaparkan untuk wisatawan mancanegara tarif masuk tidak akan berubah baik pada hari biasa maupun pada hari libur.


    Rawu mengatakan PP terbaru itu juga mengatur soal aktivitas lain yang menunjang kegiatan pariwisata dalam Kawasan Taman Nasional Komodo seperti aktivitas penerbangan drone yang dipatok sebesar Rp. 2.000.000/ hari, sementara untuk aktivitas pemotretan prewedding ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000 untuk wisatawan Mancangegara dan Rp. 1000.000 untuk wisatawan nusantara.


    PLT Direktur utama Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Frans Teguh mengatakan pihaknya menyambut baik penyesuaian tarif baru ini.


    Ia menilai penyesuaian tarif baru ini tak hanya memberi dampak pada masyarakat lokal akan tetapi juga meningkatkan pelestarian alam dan lingkungan demi keberlanjutan kehidupan varanus komodoensis.



    “Kontribusi dari pengunjung sangat berarti untuk memastikan keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi mendatang,”ujarnya.


    Terkait dengan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo berdasarkan PP yang baru itu, Kepala BTNK Hendrikus Rani mengatakan tarif baru tersebut mengalami kenaikan dari yang ditetapkan sebelumnya.


    Untuk wisatawan nusantara, papar Hendrikus, mengalami kenaikan sebesar Rp. 15.000 dari tarif yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp. 35.000 kini naik menjadi Rp.50.000.


    Hal tersebut, kata Hendrikus berlaku juga bagi wisatawan mancanegara yang dipatok sebesar Rp. 250.000/orang naik dari Rp.180.000 sebelumnya.


    Hendrikus mengatakan kenaikan tarif masuk itu sudah sesuai dengan PP No 36 Thun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    "Memang ada kenaikan tarif masuk, tetapi menjadi lebih efisien dalam melakukan reservasi tiket karena ada penggabungan beberapa paket kegiatan menjadi satu tiket masuk,"papar Hendrikus Rani.


    Ia menambahkan pemberlakuan terif baru itu bukan hanya berlaku bagi aktivitas pariwisata di Taman Nasional Komodo saja akan tetapi berlaku bagi seluruh Taman Nasional di Indonesia.


    "Kami wajib mengikuti aturan ini,"katanya.


    Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) cabang Manggarai Barat Silvester Wanggel mengatakan sejauh ini kebijakan tarif masuk beru ke Taman Nasional Komodo itu belum berdampak signifikan terhadap tingkat hunian hotel di kabupaten tersebut.


    "Untuk sementara belum ada pengaruh, karena pemberlakuan tarif masuk atau entrance fee ke TNK baru dilakukan," kata Silvester Wanggel.

    Komentar

    Tampilkan