- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda NTT Mulai Investigasi Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis Floresa

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    18 Oktober, 2024, 08:26 WIB Last Updated 2024-10-18T01:40:07Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Polda NTT Mulai usut kasus penganiayaan jurnalis Floresa

    [Congkasae.com/Kereba] Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan jurnalis Floresa pada 2 Oktober lalu ketika meliput demonstrasi warga terkait pembangunan PLTP Ulumbu di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.


    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polda NTT Kombes Pol Aryasandy mengatakan Bidang Propam Polda NTT sangat serius menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.


    "Bridpropam sangat serius menangani laporan pengaduan dari Jurnalis Media Floresa,"ujar Arya Sandy Kamis (17/10/2024) kemarin.


    Ia mengatakan tim investigasi sudah mulai melakukan proses audit dan proses penyelidikan kasus tersebut.


    "Hari jumaat ini sudah mulai proses audit serta penyelidikan,"kata Aryasandy.


    Ia menambahkan tim investigasi akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan proses audit investigasi proses pengamanan yang mengakibatkan adanya dugaan penganiayaan dimaksud.


    "Setelah audit dan investigasi dilakukan kami akan segera memberikan informasi terkait perkembangan informasi terkait perkembangan kasus ini,"ujarnya.


    Sebelumnya pada 11 Oktober kemarin tim hukum Floresa melayangkan laporan kepada bidpropam polda NTT atas kasus dugaan tindakan represif oknum anggota Polres Manggarai dalam giat pengamanan aksi protes warga Poco Leok terhadap rencana pembangunan PLTP Ulumbu terhadap pemimpin redaksi media Floresa Herry Kabut.


    Selain melaporkan oknum polisi, tim hukum Floresa juga resmi melaporkan salah seorang oknum wartawan berinisial TJ yang disebut-sebut ikut melancarkan penganiayaan di lokasi.


    Sementara itu dalam jumpa pers pada 5 Oktober lalu kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh membantah adanya laporan dugaan tindakan represif yang dialami jurnalis Floresa Herry Kabut pada 2 Oktober lalu.


    Kapolres Edwin mengatakan anak buahnya hanya mengamankan Herry Kabut lantaran tak memiliki kartu identitas jurnalis ketika mengikuti kegiatan peliputan kasus penolakan warga Poco Leok pada 2 Oktober lalu.


    "Karena ketika dimintai kartu identitas pers yang bersangkutan tak dapat menunjukannya kepada petugas,"kata Kapolres Manggarai.

    Komentar

    Tampilkan

    ads