[Congkasae.com/Plitik] Kasus dugaan kampanye hitam yang menyeret calon Bupati Manggarai Maksimus Ngkeros kini memasuki babak baru setelah penyidik gabungan kepolisian dan kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan status tersangka pada Maksi Ngkeros.
Penetapan status tersangka pada Maksi ini sebagai buntut kasus dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh calon bupati Manggarai itu di gendang Rampasasa desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Rii pada 7 Oktober 2024 silam yang dilaporkan ketua LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang.
Pelapor kasus itu, Marsel Nagus Ahang mengatakan kini terlapor Maksi Ngkeros sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkannya itu.
Marsel Ahang mengatakan penetapan status tersangka pada Maksi Ngkeros berdasarkan surat bernomor SP2HP/127/X/2024/Sat.Reskrim tertanggal 31 Oktober 2024 kemarin.
Dalam kasus tersebut, Maksimus Ngkeros, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Kendati demikian kuasa hukum terlapor, Edi Hardum menilai penetapan status tersangka pada kliennya Maksi Ngkeros sebagai kasus ecek-ecek.
"Penetapan status tersangka pada Maksi Ngkeros bukan karena kasus korupsi, atau kasus penyuapan kepada masyarakat, dan sebagainya tetapi kasus ecek-ecek,"kata Edi Hardum menanggapi status tersangka yang disandang Maksi Ngkeros.
Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan Maksimus Ngkeros menyeret sejumlah orang di wilayah gendang Rampasasa termasuk calon bupati Manggarai Hery Nabit.
Sebelumnya penyidik gabungan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi mata di sekretariat Gakumdu Manggarai perihal dugaan pelanggaran undang-undang pemilu ketika kampanye paslon Maksi-Ronal 7 Oktober silam yang digelar di gendang Rampasasa.
Tua teno gendang Rampasasa telah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik termasuk beberapa orang saksi mata untuk menelusuri dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Marsel Nagus Ahang.
Selain memeriksa para saksi mata, penyidik gabungan yang menangani kasus ini juga melakukan pemeriksaan terhadap Maksi Ngkeros, termasuk calon bupati Manggarai yang terdampak dugaan kampanye hitam Hery Nabit.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Edi Hardum selaku kuasa hukum Maksi Ngkeros mengatakan penetapan status tersangka pada kliennya tak serta merta membatalkan status kepesertaan pemilu dari paslon Maksi-Ronal dalam kontestasi pemilukada 2024.
Edi Hardum mengatakan hanya terdapat tiga kondisi yang mengakibatkan gugurnya seorang pasangan calon sebagai kontestan pemilu yakni melakukan politik uang, melakuan tindak pidana kejahatan dengan pidana 5 tahun penjara serta paslon yang memberikan imbalan dalam proses pencalonannya.
Menurut Edi tiga kondisi tersebut haruslah memiliki kekuatan hukum tetap barulah seseorang dibatalkan kepesertaan pemilunya.
"Jadi berdasarkan itu, tidak perlu kuatir dengan tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. Ini kasus esek-esek. Tidak bisa membatalkan Paslon Maron untuk meraih kemenangan,” kata Edi.
Menurut Edi ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dipaksakan dituduhkan kepada Maksi Ngkeros adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Kasus dugaan kampanye hitam yang menyeret paslon nomor urut 01 Maksi Ngkeros-Ronal Susilo alias Maksi-Ronal mencuat setelah beredar rekaman video perihal kegiatan kampanye paslon Maksi-Ronal di gendang Rampasasa.
Dalam rekaman video yang beredar luas di jagat maya cabup Maksi Ngkeros disebut-sebut mengarahkan para pemilih untuk tidak memilih Hery Nabit dalam pilkada 27 November mendatang.
"Ende ema agu sanggen taung ase ka,e puung ce mai hoon lite pande dian Manggarai agu neka teing can suara latangt hia HN,"ujar Maksi Ngkeros calon Bupati Manggarai di hadapan peserta kampanye di kampung Rampasasa pada 7 Oktober 2024.
Menurut Maksi, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit itu sudah menghancurkan Manggarai.
"Ai hia HN poli pande hancurn Manggarai hoo,"sambung Maksi.
Video pendek itu sontak menuai reaksi dari para pendukung pasangan calon Hery Nabit-Fabianus Abu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peneliti Pengkaji Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Maksi Ngkeros ke unit Gakkumdu Manggarai.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Manggarai dengan memanggil Maksi Ngkeros untuk dimintai klarifikasi perihal laporan Marsel Ahang.
Selain memanggil Maksi Ngkeros Gakkumdu Manggarai juga telah memanggil calon bupati Manggarai Hery Nabit untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.
Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Bill Nope, SH.LL.M menegaskan status kepesertaan pemilu pasangan Maksi Ngkeros-Ronal Susilo dalam pilkada 2024 tak bisa dibatalkan hanya karena status tersangka yang disandang Maksi.
Bill Nope, SH.LL.M dosen hukum tata negara undana kupang |
Bil mengatakan Gakkumdu Manggarai terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka dalam kasus ini lantaran apa yang dilakukan Maksi Ngkeros pada kampanye di rumah gendang Rampasasa pada 7 Oktober silam masuk kategori kampanye negatif bukan kampanye hitam.
"Itu frasa menghancurkan Manggarai dilihat dari kebijakan pemimpin pendahulunya dalam hal ini incumbent, bukan diartikan hancur ratah dengan tanah,"ujar Bill dalam pembicaraan dengan jurnalis congkasae.com Jumat (1/11/2024) petang.
Menurut mantan ketua tim seleksi anggota KPU kabupaten Alor, kabupaten Manggarai Barat dan kabupaten Lembata ini pelarangan memilih calon tertentu masuk kategori kampanye negatif bukan kampanye hitam.
"Kan orang bebas mengatakan harus pilih saya karena saya lebih baik dari dia, jadi itu bukan kampanye hitam," papar Bill.
Hanya saja sayangnya menurut Bill, seharusnya Maksi Ngkeros tak boleh menyebut nama karena sangat riskan.
Menurut Bill Nope, kampanye negatif pemilukada di daerah lain di wilayah NTT malah lebih frontal dari ucapan Maksi Ngkeros seperti di pilkada kota Kupang dan di Sumba.
"Akan tetapi tak ada tuh yang lapor, ini sentra Gakkumdu Manggarai yang terlalu aktif,"ujar Bill Nope.
Ia mengatakan dari kacamata Hukum Tata Negara kepesertaan paslon Maksi-Ronal sebagai kontestan pemilukada Manggarai 2024 tak bisa dihentikan lantaran kasus ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pilkadanya jalan terus mereka tetap ikut pilkada sampai ada keputusan pengadilan yang mengatakan jika dia bersalah, kalau terbukti bersalah ya, ini kan masih versinya Gakkumdu belum versi hakimnya di pengadilan,"ujar Bill.
Menurutnya status tersangka yang disandang Maksimus Ngkeros dalam kasus ini tidak serta merta dia bersalah lantaran ada asas kesamaan di hadapan hukum.
"Kalaupun seandainya Maksi ini menang pilkada dan setelah dilantik keputusan pengadilan terbukti dia bersalah maka mereka masih akan tetap dilantik sebagai bupati,"ujar Bill.
Hanya saja Bill mengatakan dalam kasus seperti itu wakilnyalah yang akan menduduki jabatan bupati lantaran status hukum yang disandang sang bupati.
"Dari aspek politiknya memang Maksi ini cukup direpotkan dengan kasus ini karena harus bolak-balik ikut pemeriksaan kan, itu saja sih,"ujar Bill Nope.