Kepsek SMAN 3 Borong Konstantinus Everson Rada |
[Congkasae.com/Plitik] Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Borong Konstantinus Everson Rada dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur menyusul beredarnya video pendek yang memperlihatkan Rada melakukan kampanye paket Akur di hadapan para guru.
Dalam rekaman video pendek itu Rada meminta para guru di lembaga pendidikan SMA Negeri 3 Borong untuk memilih paket Akur yakni Andreas Agas-Tarsy Syukur dalam pemilihan Rabu 27 November 2024.
"Bapa sebagai kepala sekolah mendukung paket Akur itu kembali menjadi bupati, [Manggarai Timur],"Kata Konstanius Everson Rada ketika berpidato di hadapan para guru dalam rangka memperingati Hari Guru Selasa (25/11/2024) kemarin.
Rada yang mengaku tak terganggu dengan tindakan kampanye paket Akur lantaran seorang kepala sekolah guru Penggerak meminta rekan guru untuk mendukung Andreas Agas kembali menduduki jabatab bupati Manggarai Timur.
"Kita orang cerdas harus mendukung bapa tua, biarkan dia selesaikan masa jabatannya, kalau yang lain itu masih janji,"kata Rada.
Video itupun tersebar luas di media sosial facebook khususnya pada saat masa tenang jelang pencoblosan yang akan digelar Rabu 27 November 2024.
Forum Pemuda Peduli Demokrasi Bersih pun langsung melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu kabupaten Manggarai Timur atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Everson Rada.
Juru bicara Forum Pemuda Peduli Demokrasi Bersih Firman Jaya mengatakan pihaknya resmi melaporkan kepala sekolah SMAN 3 Borong itu ke bawaslu Manggarai Timur lantaran telah mengkampanyekan paket Akur di momen peringatan hari guru.
Firman Jaya mengatakan Everson Rada dilaporkan buntut rekaman video yang viral di media sosial.
"Karena melanggar netralitas ASN, mengajak para guru dan siswa juga untuk mencoblos paket Akur di momen hari guru,"Ujar Firman Jaya Selasa.
Ia mengatakan selain melaporkan kepsek SMAN 3 Borong pihaknya juga akan melaporkan beberapa oknum kepala puskesmas dan camat di Manggarai Timur atas dugaan pelanggaran yang sama.
"Kami sedang melengkapi bukti-bukti yang cukup,"ujarnya.
Firman berharap bawaslu kabupaten Manggarai Timur bekerja secara profesional dalam menangani laporannya.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara mengatakan laporan yang dilayangkan Forum Pemuda Peduli Demokrasi telah memenuhi unsur penyelidikan tahap awal.
Itu artinya kasus tersebut memenuhi ketentuan untuk diselidik lebih lanjut.
"Buktinya sudah pas,"ujar Zakarias Gara yang dihubungi Selasa.
Usai menerima laporan tersebut bawaslu akan melakukan penyelidikan tahap awal termasuk bukti-bukti yang disertakan dalam laporan itu.
Selanjutnya pihak terlapor akan dipanggil untuk proses klarifikasi.
Sementara itu aturan netralitas ASN dalam pemilu di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang manajemen ASN dan PPPK.
Beragam sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu berupa pelanggaran disiplin hingga sanksi berat berupa pemecatan.
Untuk sanksi ringan berupa teguran lisan sementara sanksi sedang tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.