- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelajar Dianiaya Polisi di Tahanan Polres Matim, Keluarga Pertanyakan SOP Kasus

    Tim Redaksi | Editor: Antonius Rahu
    05 November, 2024, 08:59 WIB Last Updated 2024-11-05T09:01:09Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Pelajar Dianiaya Polisi di Tahanan Polres Matim, Keluarga Pertanyakan SOP Kasus

    [Congkasae.com/Kereba] YRJ seorang tahanan tindak pidana asusila polres Manggarai Timur diduga mengalami penganiayaan berat oleh oknum polisi selama berada di dalam tahanan.


    YRJ sendiri ditahan atas kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukannya pada seorang gadis di bawah umur berinisial EL yang merupakan putri seorang oknum anggota polres Manggarai Timur berinsial AS.


    Ia ditahan aparat kepolisian setempat pada 11 September 2024 dimana ia ditangkap aparat kepolisian di kampung Kaca, desa Sita, selain itu penangkapannya tanpa diketahui oleh orang tua YRJ.


    Seorang anggota keluarga YRJ bernama Eduardus Ejo mengatakan keponakannya yang masih berstatus pelajar SMA itu diciduk polisi pada Rabu 11 September 2024 lalu dan keluarga baru mengetahui adanya penangkapan itu pada 13 September 2024 setelah orang tua YRJ hendak mengantar beras untuk YRJ di asramanya.


    Eduardus merasa janggal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan terhadap YRJ lantaran tak adanya surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap orang tua, serta surat penahanannya baru diterbit pada 14 September 2024.


    "Kemudian  dalam surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan Polres Matim, tidak sesuai dengan fakta penangkapan dan penahanan. Yang benar di tangkap hari Rabu tanggal 11 September. tapi dalam surat perintah hari Sabtu tanggal 14  September 2024,"papar Edu.


    Menurut Edu, pihak keluarga YRJ baru diperbolehkan menemui YRJ setelah anak mereka  ditahan polisi seminggu kemudian.


    "Keluarga juga dipersulit oleh pelayanan Reskrim Unit PPA dengan tidak ada pemberitahuan kepada keluarga setelah penangkapan dan penahanan,"ujarnya.



    Edu mengatakan dalam proses penangkapannya, YRJ mengalami penganiayaan oleh oknum polisi berinisial AS.


    "Sepanjang perjalanan, AS memukuli YRJ di dalam mobil, dengan disaksikan oleh istrinya dan tiga anggota polisi lainnya," jelas Eduardus, Senin (4/11/2024) kemarin.


    Eduardus mengatakan penyiksaan yang dialami oleh YRJ berlangsung selama perjalanan menuju mapolres Manggarai Timur.


    Dikatakan Eduardus, YRJ sempat pingsan ketika kendaraan yang mereka tumpangi memasuki Wae Laku.


    Setibanya di mapolres Manggarai Timur YRJ kembali mengalami penganiayaan yang dilancarkan oleh oknum polisi tersebut.


    "Mereka mematikan lampu ruang tahanan agar tidak terekam, ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Eduardus.


    Ia menyayangkan tindakan represif oknum anggota polres Manggarai Timur lantaran korban YRJ merupakan pelajar di bawah umur.


    Ia mengatakan pihak keluarga akan melaporkan oknum polisi berinsial AS atas tuduhan pelanggaran kode etik dan Hak Asasi Manusia yang mengakibatkan korban mengalami trauma.


    “Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan. Kami mendesak keadilan bagi YRJ dan meminta agar semua pelanggaran ini diselesaikan secara hukum yang adil,” pungkasnya.


    Edu menambahkan akibat penganiayaan yang dilancarkan oleh oknum polisis itu, YRJ mengalami sejumlah luka lebam di bagian mata dan perut.


    Sementara itu Kasatreskrim Polres Manggarai Timur belum memberikan keterangan kepada jurnalis media ini terkait kasus ini.


    Hingga berita ini dipublikasikan pesan whatsapp yang dikirim ke kontak pribadinya hanya bercentang dua tanpa adanya balasan.


    Sementara itu Fitalis Burhanus kuasa hukum YRJ mengatakan pihaknya telah mengajukan prosedur praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan pada YRJ kliennya yang masih duduk di bangku sekolah SMA kelas XII.


    Ia menilai mekanisme penanganan kasus yang menyeret YRJ itu dilakukan dengan prinsip-prinsip mengangkangi undang-undang dan tidak sesuai dengan prosedur penanganan yang benar.


    "Kami melihat mekanisme atau prosedur yang dilakukan oleh penyidik polres Manggarai Timur banyak kejangggalan dari sisi prosedur hukum, baik dari aspek KUHP maupun peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang standar penanganan  masalah pidana,"ujar Fitalis Burhanus.


    Ia mengatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para penyidik polres Matim yang menangani kasus ini tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan.


    Surat tersebut, kata Fitalis baru terbit pada 14 September 2024 itu artinya surat baru terbit 3 hari setelah YRJ ditahan polisi.


    Atas dasar itu pihaknya mengajukan mekanisme praperadilan di pengadilan Negeri Ruteng atas tindakan main hakim sendiri serta penangkapan dan penahanan YRJ yang dinilainya cacat prosedural.


    YRJ sendiri merupakan seorang pelajar kelas XII sebuah SMA di Manggarai Timur, ia berasal dari kampung Lelak, kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.


    Ia sendiri menjalin hubungan asmara dengan seorang pelajar perempuan berinisial EL yang merupakan putri seorang polisi yang bertugas di polres Manggarai Timur berinsial AS.


    Keduanya ditengarahi melakukan hubungan di luar nikah yang berakibat pada kehamilan EL.

    Komentar

    Tampilkan

    ads