Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dari anggota kami, apa pun alasannya. Tindakan AS akan diproses secara etik di Propam Polres Manggarai Timur. Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto
[Congkasae.com/Kereba] Aparat penyidik divisi Propam Polres Manggarai Timur menjatuhkan sanksi atas anggota kepolisiannya sendiri buntut tindakan penganiayaan YRJ seorang tahanan berstatus pelajar di mapolres Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan tindakan pemukulan terhadap YRJ dilakukan oleh AS orang tua dari EL yang menjadi korban hubungan terlarang dengan YRJ.
Meski demikian tindakan penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oknum AS terhadap YRJ bukan mewakili polres Manggarai Timur.
"Pemukulan yang terjadi dilakukan oleh ayah korban secara pribadi dan bukan oleh anggota Polres lainnya,"kata AKBP Suryanto kepada wartawan, Selasa 05 November 2024.
Suryanto mengatakan dalam hal tersebut AS memang anggota polres Manggarai Timur namun ia bukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur.
Atas tindakan main hakim sendiri terhadap YRJ yang dilancarkan AS, pihak Suryanto telah menjatuhkan sanksi tegas kepada AS.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terkait hal ini dan menetapkan tersangka untuk tindakan pemukulan tersebut,” Ujar Suryanto.
Suryanto mengatakan tindakan pemukulan terhadap YRJ bukanlah mekanisme penyelidikan polres Manggarai Timur secara institusi.
Sementara itu Fitalis Burhanus kuasa hukum YRJ mengajukan mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng dengan materi utama soal mekanisme penyidikan dan penahanan tersangka YRJ, yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu Burhanus juga mengatakan kliennya YRJ mengalami kekerasan selama proses penangkapan.
"Kami melihat mekanisme atau prosedur yang dilakukan oleh penyidik polres Manggarai Timur banyak kejangggalan dari sisi prosedur hukum, baik dari aspek KUHP maupun peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang standar penanganan masalah pidana,"ujar Fitalis Burhanus di Ruteng Senin kemarin.
Ia mengatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para penyidik polres Matim yang menangani kasus ini tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan.
Surat tersebut, kata Fitalis baru terbit pada 14 September 2024 itu artinya surat baru terbit 3 hari setelah YRJ ditahan polisi.
Atas dasar itu pihaknya mengajukan mekanisme praperadilan di pengadilan Negeri Ruteng atas tindakan main hakim sendiri serta penangkapan dan penahanan YRJ yang dinilainya cacat prosedural.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan dua kasus yang ditanganinya saat ini yakni kasus asusila dan kasus pemukulan telah diproses dengan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
“Kedua kasus ini sudah kami sidik dan tetapkan tersangka. Perbuatan pemukulan sendiri memang salah secara hukum, meskipun dilakukan oleh orang tua korban," tegas Kapolres Manggarai Timur.
Ia berujar kondisi kesehatan mental YRJ sudah membaik, karenanya Suryanto memastikan bahwa tak ada penganiayaan selama YRJ mendekam di tahanan polres Manggarai Timur.
“Silakan dicek langsung di ruang tahanan kami, selama di dalam tahanan tidak ada anggota yang menyentuhnya,” katanya.
Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ruteng dengan agenda praperadilan kasus setelah kuasa hukum YRJ, Fitalis Burhanus mengajukan gugatan.
YRJ sendiri merupakan siswa kelas XII sebuah sekolah menengah di Manggarai Timur, ia memiliki hubungan asmara dengan seorang pelajar perempuan berinsial EL.
Keduanya ditengarai melakukan hubungan di luar nikah yang berakibat pada kehamilan EL kekasih YRJ.
EL sendiri merupakan putri seorang anggota polres Manggarai Timur berinisial AS yang diduga melancarkan penganiayaan terhadap YRJ.
Saat ini baik YRJ maupun AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda, YRJ dijadikan tersangka dalam kasus tindakan asusila sementara AS dijadikan tersangka buntut tindakan main hakim sendiri lantaran melancarkan penganiayaan terhadap YRJ.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan pihaknya tak akan mentolerir siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum serta akan melakukan penyelidikan kasus ini secara profesional.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dari anggota kami, apa pun alasannya. Tindakan AS akan diproses secara etik di Propam Polres Manggarai Timur,” jelasnya.
Kasus yang menyeret YRJ bermula dari adanya penangkapan terhadap YRJ di kampung Kaca desa Sita, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu 11 September 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah EL kekasih YRJ mengandung jabang bayi yang ditengarahi sebagai hasil hubungan di luar nikah dengan YRJ.
Eduardus Ejo perwakilan pihak keluarga YRJ mengatakan polisi berinisial AS yang menangkap YRJ melancarkan tindakan pemukulan terhadap YRJ selama dalam perjalanan menuju mapolres Manggarai Timur.
Ejo mengatakan YRJ sempat pingsang ketika kendaraan yang mereka tumpangi memasuki Wae Laku.
Ia mengatakan usai penangkapan tersebut tidak diberitahukan kepada orang tua YRJ yang justru mengetahui peristiwa penangkapan itu pada 13 September 2024 setelah orang tuanya mendatangi asrama YRJ untuk mengantar beras.
Anehnya menurut Edu surat penangkapan dan penahanan baru terbit pada 14 September 3 hari setelah YRJ ditangkap dan ditahan polisi.
Baca Juga
Tahanan Pelajar Dianiaya dalam Tahanan Polres Matim, Keluarga Pertanyakan SOP Kasus