- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Di Elar Selatan Paman Tiduri Ponakan Sejak SMP, Mengapa Marak Pemerkosaan Anak di Matim?

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    18 Januari, 2025, 11:18 WIB Last Updated 2025-01-18T04:32:03Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Di Elar Selatan Paman Tiduri Ponakan Sejak SMP, Mengapa Marak Pemerkosaan Anak di Matim?

    Kasus pemerkosaan anak terbilang marak terjadi di Manggarai Timur, pelakunya tak lain merupakan orang terdekat korban, mengapa hal ini bisa terjadi?


     [Congkasae.com/Kereba] Kepolisian Resort Manggarai Timur berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.


    Kasus itu dilakukan oleh PBN seorang laki-laki berusia 25 tahun, ia diduga telah memperkosa PDK keponakannya sendiri sejak tahun 2022 silam.


    Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan kasus pemerkosaan itu dilakukan secara berulang oleh pelaku sejak korban sedang duduk di bangku SMP.


    Akibatnya korban yang kini tengah duduk di bangku SMA kelas X itu sedang berbadan dua akibat tindakan pemerkosaan yang dilancarkan pelaku.


    "Korbannya ini anak kandung dari kakak pelaku,"kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto ketika dihubungi Sabtu.


    Ia mengatakan kejadian tersebut terungkap dari adanya informasi dari masyarakat sekitar perihal kondisi korban yang berbadan dua.


    Informasi itu kemudian dilakukan penelusuran oleh aparat dengan mendatangi keluarga korban, setelah diperoleh kebenaran informasi itu, keluarga korban yang didampingi aparat melayangkan laporan polisi soal prilaku bejat PBN pada 24 Desember 2024.


    "Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan mekanisme pengumpulan alat bukti,"ujar Suryanto menambahkan.


    Dari hasil penyelidikan awal polisi berhasil mengantongi keterangan korban yang mengaku telah diperkosa pelaku PBN secara berulang sejak tahun 2022 silam semenjak ia masih berusia 12 tahun.


    Pemerkosaan awal, ujar Suryanto terjadi di kediaman korban sendiri ketika orang tua korban tengah berada di kebun.


    "Setelah menjalankan aksinya pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun tentang kejadian itu,"ujar Suryanto.


    Ia mengatakan pemerkosaan terakhir terjadi pada bulan April tahun 2024,  kala itu pelaku PBN mendatangi rumah korban dengan meminta korban menemui istri pelaku.


    Kendati demikian dalam perjalanan menemui istri pelaku, PBN kembali menjalankan aksi bejatnya itu di ruangan kantor SD di desanya.


    Belum Ditahan,Pelaku Masih Berkeliaran

    Meski telah beberapa kali menjalani pemeriksaan namun polisi belum menahan PBN, polisi beralasan masih terdapat keterangan yang belum lengkap yang perlu digali dari PBN.


    Atas dasar itu polisi hanya mengenakan status wajib lapor kepada PBN dan belum dilakukan penahanan.


    "Belum kami amankan masih wajib lapor, karena belum naik sidik,"kata AKBP Suryanto.


    Suryanto menambahkan polisi masih harus meminta tim khusus dari dinas Sosial kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan pendampingan terhadap korban.



    Pasalnya ia khawatir dengan adanya kasus korban yang menarik laporan di persidangan lantaran adanya dugaan intervensi pelaku.


    "Oleh sebab itu kami lakukan dengan hati-hati agar pelaku tetap tidak bisa lepas dari jerat hukum. Karena ada kasus mirip seperti ini di persidangan korban menarik laporan karena dapat intervensi dari keluarga," lanjut dia.


    Ia mengatakan saat ini penyidik masih harus menggali keterangan dari korban demi kelengkapan berkas kasus sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.


    Pemerkosaan Anak Cukup Tinggi di Matim

    Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terbilang cukup marak terjadi di kabupaten Manggarai Timur sejak 3 tahun terakhir.


    Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik kabupaten Manggarai Timur, setidaknya 14 kasus pemerkosaan anak terjadi sepanjang tahun 2022.


    Kasus pemerkosaan anak kembali mengalami kenaikan pada tahun 2023 dengan jumlah kasus yang tercatat sebanyak 15 kasus di tahun 2023.


    Meski di tahun 2024 BPS Manggarai Timur belum merilis jumlah kasus pemerkosaan anak namun terdapat sejumlah kasus pemerkosaan anak yang dilaporkan terjadi sepanjang tahun 2024, seperti di kecamatan Lamba Leda Selatan, Elar Selatan dan kecamatan Borong.


    Apa Pemicu Maraknya Kasus Pemerkosaan Anak di Matim?

    Menanggapi fenomena itu, Sosiolog dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Lasarus Jehamat menyebut apa yang terjadi di Manggarai Timur saat ini sebagai fenomena sosial patologis.


    Ia menjelaskan terdapat dua hal yang melatarbelakangi maraknya kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di Manggarai Timur saat ini.


    Faktor pertama, kata Lasarus terjadi akibat pelanggaran yang masif terhadap nilai dan norma dalam masyarakat.


    "Pertama masyarakat sudah tidak lagi berpegang pada norma-norma adat, norma kesusilaan, terutama Norma Kesusilaan, yang kedua masyarakat menjadikan nilai lain sebagai pedoman atau pegangan dalam bertingkah laku,"kata Lasarus Jehamat dalam pembicaraan dengan media ini sebelumnya.

    Dosen ilmu sosiologi itu mencontohkan nilai lain yang dimaksudkannya itu seperti pengaruh media sosial yang mengubah tatanan dan cara pandang seseorang apalagi ditambah dengan terjadinya kemerosotan nilai dan norma adat dan norma kesusilaan dalam diri.


    "Yang terjadi malah degradasi nilai dan norma itu terjadi secara besar-besaran dan masif,"kata Lasa.


    Ia mengatakan penyebab terjadinya apa yang ia sebut degradasi nilai dan Norma di tengah masyarakat itu terjadi akibat dua faktor yakni melemahnya kekuatan internal di tengah masyarakat dan determinasi beragam nilai baru yang muncul dari luar.


    "Akibatnya secara simultan bisa mengubah wajah masyarakat secara sosial akibatnya masyarakat tidak lagi menjadikan nilai dan norma adat sebagai referensi, masyarakat menjadikan nilai luar sebagai referensi mereka dalam bertindak,"tambahnya.


    Kendati demikian Lasarus tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan penyimpangan nilai dan norma yang terjadi di masyarakat sehingga bisa pulih seperti sedia kala.


    Ia hanya mengatakan hal penting dan mendesak yang perluh dilakukan saat ini adalah melakukan apa yang ia sebut reinfenting nilai yakni sebuah gerakan untuk menemukan kembali nilai-nilai yang sudah lama tidak dipraktikkan dalam masyarakat untuk ditumbuh kembangkan kembali.


    Lasa menyebut hal tersebut dapat dilakukan melalui jalur keluarga dan pendidikan, disamping institusi keagamaan.


    "Karena sanksi sosial, sanksi adat terbukti lebih efektif bila dibandingkan dengan sanksi hukum,"kata Lasarus.


    Karenanya Lasa mengatakan penguatan lembaga adat di tengah masyarakat menjadi hal mendesak yang perlu dilakukan sehingga kasus-kasus semacam ini tidak terluang kembali di masa depan.

    Komentar

    Tampilkan

    ads