- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ancam Tarik Motor Sang Kakak, Siswi MTs di Matim Diperkosa Karyawan Dealer

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    11 Februari, 2025, 08:29 WIB Last Updated 2025-02-11T01:29:40Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1
    Ancam Tarik Motor Sang Kakak, Siswi MTs di Matim Diperkosa Karyawan Dealer

    Pelaku memperkosa korbannya dengan modus mengancam akan menarik sepeda motor kakak korban yang dikredit di dealer tempat pelaku bekerja


     [Congkasae.com/Kereba] MS (36) seorang oknum yang berprofesi sebagai karyawan dealer sepeda motor di kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur bekali-kali memperkosa M siswi Madrasah Tsanawia (MTs) yang masih berusia 14 tahun.


    Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto yang mengatakan bahwa saat ini M sedang berbadan dua dengan usia kehamilan memasuki 6 bulan.


    Suryanto mengatakan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli tahun 2024 silam.


    "Antara pelaku dan korban ini masih memiliki hubungan kekeluargaan, keduanya berasal dari kecamatan Sambirampas,"ujar Suryanto Senin.


    Peristiwa tersebut bermula dari MS yang bekerja sebagai pegawai di sebuah dealer sepeda motor di kecamatan Reok itu mendatangi kediaman M pada Juni 2024.


    Setibanya di kediaman M yang saat itu sendirian pelaku langsung melancarkan aksi pemerkosaan terhadap M.


    "Korban sempat melawan, namun berhasil diperkosa oleh MS,"tambah Suryanto.


    Ia mengatakan usai melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku MS mengancam korbannya untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada siapapun.


    Pelaku MS mengancam akan menarik sepeda motor yang dikredit di dealer tempat MS bekerja. Motor itu sendiri sedang dalam proses pelunasan kredit milik saudara kandung korban M.


    "Apabila korban memberitahukan kepada orang lain, maka motor dari kakak kandung korban yang kredit di dealer tempat pelaku bekerja akan ditarik," lanjut Suryanto.


    Ancaman tersebut menjadi modus MS dalam menjalankan aksi bejatnya itu, Suryanto mengatakan dalam kurun waktu antara Juni hingga Juli 2024 setidaknya M telah diperkosa oleh MS sebanyak 4 kali yang berujung pada kehamilan M.



    Saat ini penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus ini, polisi menjerat MS dengan pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "(MS) diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun, minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Suryanto.
    Komentar

    Tampilkan

    ads