Pelaku yang masih merupakan tetangga korban memperkosa korban yang masih SD ketika hendak meminjam alat pencatok rambut di kediaman pelaku
[Congkasae.com/Kereba] Seorang siswi SD di kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur mengalami tindakan tak senonoh dari tetangganya sendiri ketika hendak meminjam alat catok rambut.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto yang mengatakan peristiwa itu terjadi pada 28 Januari 2025 lalu dimana pelaku yang berinsial WFP (19) memperkosa MRV yang masih merupakan tetangga korban.
"Kejadian di rumah terduga pelaku. Saat itu korban datang ke rumah pelaku untuk meminjam alat catok rambut," kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, Senin kemarin.
Menurut Suryanto pemerkosaan terhadap siswi SD itu bermula dari korban yang mendatangi kediaman pelaku sekitar pukul 13.00 Wita untuk meminjam alat catok rambut.
Namun ketika tiba di kediaman pelaku, korban diminta WFP untuk menginjak punggungnya.
"Setelahnya, MRV masuk kamar hendak mengambil alat catok rambut. WFP ikut masuk ke kamar lalu memerkosa MRV,"kata Suryanto.
Atas tindakan itu, keluarga korban mendatangi polres Manggarai Timur untuk melaporkan tindakan WFP.
Suryanto berujar, saat ini polisi telah menetapkan WFP sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Penyidik menjerat WFP dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal 5 miliar,"ujar Suryanto.