- -->
  • Jelajahi

    Copyright © Congkasae.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Buang Bayinya Sendiri, Ibu Muda di Mabar Jadi Tersangka

    Penulis: Antonius Rahu | Editor:Tim Redaksi
    27 Maret, 2025, 08:53 WIB Last Updated 2025-03-27T01:59:29Z
    Post ADS 1
    Post ADS 1

     
    Ibu Muda di Mabar Jadi Tersangka Usai Membuang Bayinya Sendiri
    AH Ketika menjalani pemeriksaan di mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo

    AH tega membuang bayinya sendiri di hutan dalam kondisi masih hidup

    [Congkasae.com/Kereba] Aparat Kepolisian Resort Manggarai Barat telah menetapkan AH (28) seorang ibu muda sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi miliknya.


    Kasatreskrim Polres Manggarai Barat Luthfi Darmawan Aditya mengatakan peristiwa itu diketahui setelah polisi menerima laporan dari masyarakat perihal adanya tindak pidana pembuangan bayi di kampung Mbore, desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.


    "Kasusnya terjadi pada Bulan Februari kemudian ditanggani Polres Manggarai Barat pada Bulan Maret berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Minggu (23/3),"ujar Luthfi.


    Menurut Luthfi AH melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki pada 23 Februari silam di lokasi pemandian umum kampung Mbore yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya.


    Usai melahirkan, bayi malang yang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria tersebut dibiarkan di semak-semak hanya beralaskan plastik.


    "Sang ibu kemudian mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke RSUD Komodo,"ujar Luthfi.


    Setibanya di RSUD Komodo, AH membantah klaim perawat bahwa AH mengalami pendarahan usai melahirkan.



    “Di RSUD pekaku AH bantah telah melahirkan bayi, namun petugas RSUD tidak percaya karena kondisi AH saat itu adalah kondisi pasca melahirkan,"tambahnya.


    AH baru mengakui bayinya pada keesokan harinya Senin 24 Februari, mendengar pengakuan pelaku, sang keluarga langsung menuju lokasi yang ditunjuk AH untuk memeriksa bayi malang itu.


    Saat ditemukan bayi malang itu masih hidup dengan kondisi dikerumuni semut dan dalam kondisi kritis.


    Meski sempat dirawat di RSUD Komodo nyawa sang bayi tak tertolong, atas dasar itu polisi memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini.


    Selain itu polisi telah menahan AH dan menetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi miliknya.


    "AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,"ujar Luthfi.


    Ia mengatakan hasil interogasi awal penyidik menemukan motif pembuangan bayi itu dilakukan lantaran AH merasa malu dengan kelahiran bayi malang yang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria itu.


    AH sendiri dijerat dengan pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan

    ads