Warga Kota Ruteng dilarang beraktivitas di luar rumah selama seharian pada puncak hari raya Jumat Agung.
[Congkasae.com/Kereba] Warga kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai akan hening total pada saat perayaan hari Jumat Agung.
Larangan untuk tidak beraktivitas seharian penuh untuk seluruh warga kota Ruteng itu dikeluarkan dalam surat maklumat bersama yang ditandatangani 7 pastor paroki dalam wilayah kota Ruteng.
Dalam surat itu warga kota dilarang beraktivitas di jalan dan termasuk membuka toko, mengendarai kendaraan di jalan.
Surat tersebut berlaku seharian penuh pada saat hari raya Jumat Agung yang berlaku sejak pukul 06:00 wita hingga pukul 19:00 wita.
Vikaris jendral keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar membenarkan adanya aturan hening seharian itu.
"Ya benar (soal adanya aturan itu),"kata romo Alfons Segar ketika dikonfirmasi Jumat 18 April 2025 pagi.
Menanggapi aturan itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manggarai pun mengeluarkan surat himbauan untuk umat muslim di Ruteng.
Ketua MUI Manggarai Haji Abdurrahman Marolah meminta umat muslim untuk ambil bagian dalam puncak perayaan hari Jumat Agung dengan melaksanakan beberapa imbauan.
"Turut serta menjaga kekhidmatan tahapan-tahapan ibadah Hari Raya Paskah umat Kristiani di Kabupaten Manggarai,"tulis Haji Abdurrahman dalam surat imbauannya.
Selain itu umat muslim dilarang membuka bisnis seperti kios toko dan usaha lainnya termasuk membuka musik selama seharian penuh pada puncak perayaan Jumat Agung.
Para jemaah yang hendak melaksanakan sholat hari Jumat dilarang menggunakan kenalpot brong dan jika berpapasan dengan umat kristiani untuk mencari jalan alternatif lain atau menepikan kendaraan.