Adrianus Kornasen telah melapor balik Firman Jaya dan 3 orang lain atas kasus dugaan pencemaran nama baik di platform facebook, Kapolres Matim berjanji bakal libatkan tim ahli dalam menangani laporan ini.
[Congkasae.com/Kereba] Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto berjanji akan menangani kasus pencemaran nama baik di media sosial Facebook Matim Bebas Berpendapat yang dilaporkan Adrianus Kornasen pada 1 April 2025 silam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai Timur ketika melakukan konferensi pers di Mapolres Manggarai Timur pada Selasa 8 April 2025 siang.
Menurut Suryanto pihaknya akan menangani laporan kedua pelaku yang dilayangkan ke Polres Manggarai Timur pada 1 April 2025 dalam kasus yang saling bertaut dimana pencemaran nama baik yang dialami Adrianus Kornasen yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Firman Jaya.
"Saudara AK (Andre Kornasen) ini juga telah melaporkan 4 orang pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial facebook Matim Bebas Berpendapat,"kata AKBP Suryanto Selasa 8 April 2025.
Ia mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dengan memanggil pihak terkait untuk proses klarifikasi.
"Yang dilaporkan itu ada 4 orang ya ada saudara FJ, NJ, AN dan Vicky, inti laporannya adalah soal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook,"tambah Suryanto.
Dalam kasus ini penyidik polres Matim bakal melibatkan saksi ahli untuk dimintai pendapat perihal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di platform media sosial facebook termasuk pihak tim siber.
"Kita akan mengambil keterangan saksi ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana dan mereka bersedia untuk dimintai keterangan,"ujar Suryanto.
Sementara itu untuk proses penyelidikan laporan Adrianus Kornasen itu penyidik polres Matim tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor untuk memberikan klarifikasi.
"Pada intinya kami akan memproses kedua laporan ini secara profesional,"tambah Suryanto.
Sebelumnya polres Manggarai Timur menetapkan Adrianus Kornasen dan adiknya Yohanes Jehaman Kornasen sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas laporan dugaan penganiayaan Jurnalis Firman Jaya.
Tindak pidana penganiayaan itu dipicu oleh dugaan pencemaran nama baik Adrianus Kornasen yang dilancarkan oleh akun facebook palsu di group facebook Matim Bebas Berpendapat.
Kedua laporan itu kini tengah ditangani polres Manggarai Timur.